TERAS7.COM – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mengamankan sepasang kekasih diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
Sepasang kekasih tersebut merupakan warga Lingkungan VI, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kuala Pekan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial SBH (32) dan NC boru Nainggolan alias Nurbet (50).
Melalui keterangan tertulisnya, Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap mengatakan, keduanya diamankan saat berboncengan dengan mengendarai sepeda motor di Dusun I, Desa Aek Loba, Afdeling I, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan pada tanggal 19 Agustus 2022, Minggu (21/8/2022).
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun I, Desa Aek Loba, Afdeling I, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, saat diamankan petugas, NC boru Nainggolan alias Nurbet (50) membuang bungkusan berwarna putih dan ternyata diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Dari pelaku barang bukti 1 klip putih yang diduga berisikan, narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 7,04 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna putih, dan 1 buah mancis,” pungkasnya.