Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diduga Berijazah Palsu Jadi Pembakal, Kini Ditahan Kejaksaan Banjar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diduga Berijazah Palsu Jadi Pembakal, Kini Ditahan Kejaksaan Banjar

Tim Redaksi
Tim Redaksi 18 Desember 2022, 20.37
Share
WhatsApp Image 2022 12 18 at 20.45.52
Kejaksaan Kabupaten Banjar Lakukan Penahanan Kepada Seorang Pembakal yang Diduga Berijazah Palsu. Foto: Heru
SHARE

TERAS7.COM – Pembakal di Kecamatan Mataraman di duga menggunakan ijazah palsu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Kabupaten Banjar.

Oknum berinisial HBA (45) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banjar pada 13 Desember 2022.

 Kasus tersebut terbongkar setelah dirinya berhasil memenangkan Pilkades dan menjabat satu tahun lamanya.

Panasehat Hukum (PH) pelapor HNH, Azrina Fradella mengatakan penelusuran dari klainnya, diketahui oknum tersebut pernah bersekolah di Madrasah Tsanawiyah tetapi tidak sampai lulus.

“Terlapor ini diketahui memang pernah bersekolah di sana, namun tidak sampai selesai,” jelasnya kepada Teras7.com, Kamis (15/12/2022).

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Pihak HNH bersama PH-nya melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Banjar, dengan dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu serta surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli, pada 27 Juni 2022.

Penjelasan dalam Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas atau pasal 263 ayat (2) KUH Pidana.

Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

WhatsApp Image 2022 12 18 at 14.18.00
Muhammad Bardan, kepala Kejaksaan Kabupaten Banjar. Foto: Heru

Keterangan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjar, Firman mengatakan menerima limpahan berkas dari Kepolisian, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap yang di duga pelaku hingga 21 hari kedepan, sehingga berkas akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Banjar.

“Kami telah menerima berkas penyidikan dari polisi dan dinyatakan lengkap dan kami telah menerima tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Sisi lain Kepala Kejaksaaan Negeri Banjar, Muhammad Bardan mengatakan melalui whatsapp untuk P21 berakhirnya 13 Desember 2022.

“Yang pasti tahap II penyerahan tersangka hari Selasa kemaren dan di tahan di Tahti Rutan Polres Banjar,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?