TERAS7.COM – Unit Reskrim Polsek Air Joman mengamankan 2 orang pria diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku tersebut merupakan warga Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, berinisial J (32) dan I (30).
Melalui keterangan tertulisnya, Kapolsek Air Joman Iptu T Lawolo mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan pada tanggal 25 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib dari rumah pelaku I, Sabtu (2/7/2022).
“Dari kedua pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna yang berisikan 1 klip sedang yang berisikan sabu, 3 klip kecil berisikan sabu, dengan total berat kotor 1,89 gram. Kemudian 2 bungkus klip kecil kosong, 1 buah kaca pirek, 1 unit timbangan digital,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku I.
“Saat diinterograsi terhadap para pelaku, bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka (pelaku). Kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.