Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Disnakertrans Kaltim Tegaskan THR Harus Dibayar Sebelum Lebaran
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Disnakertrans Kaltim Tegaskan THR Harus Dibayar Sebelum Lebaran

Risky Anugrah
Risky Anugrah 25 Maret 2024, 09.57
Share
IMG 20240325 WA0004 1
Gambar ilustrasi THR,(Foto :Detik.Com)
SHARE

TERAS7.COM – Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1445 H mendatang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan bagi seluruh perusahaan agar memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh dan tidak lebih dari tujuh hari menjelang hari raya keagamaan.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menekankan, pembayaran THR merupakan tanggung jawab yang harus dihormati oleh setiap perusahaan.

“Pembayaran THR adalah praktik standar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” katanya dalam wawancara dengan media, Senin (25/03/2024).

Menurut Rozani, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban ini.

Baca juga :

Alasan Sewa Mobil Defender 160 Juta per Bulan, Wali Kota Samarinda: Waktu Mau Beli Gak Ada Duit

Mantap! Pemko Samarinda Sewa Land Rover Defender 160 Juta per Bulan untuk Layani Tamu VIP

Usai Viral se-Indonesia, Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

“Setiap karyawan yang telah menandatangani kontrak kerja sudah sepakat dengan ketentuan yang termasuk pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.

Dia juga menyatakan bahwa kasus-kasus perusahaan yang tidak mematuhi aturan THR di Kaltim relatif sedikit. “Meskipun ada beberapa kasus ketidakpatuhan, kami bersyukur karena masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Rozani.

Lebih lanjut, Rozani menjelaskan bahwa perusahaan harus menyesuaikan jumlah THR yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. “Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan, maka mereka berhak atas THR sebesar satu kali gaji. Jika kurang dari itu, maka pembayaran THR harus disesuaikan secara proporsional,” jelasnya.

Rozani juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. “Apabila terdapat masalah dalam pembayaran THR, kami telah menyiapkan posko khusus di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menangani aduan,” katanya.

Sebagai tambahan, Kemnaker telah meluncurkan sebuah portal pengaduan online di https://poskothr.kemnaker.go.id untuk memudahkan karyawan melaporkan masalah terkait THR secara online, yang akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kaltim.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

Alasan Sewa Mobil Defender 160 Juta per Bulan, Wali Kota Samarinda: Waktu Mau Beli Gak Ada Duit

Mantap! Pemko Samarinda Sewa Land Rover Defender 160 Juta per Bulan untuk Layani Tamu VIP

Usai Viral se-Indonesia, Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Viral Isu Beras Berbahan Kimia di Kaltim, LPK Borneo Buka Fakta Sebenarnya

Mobil Dinas “Marwah Kaltim” Rp8,5 M, Praktisi Kritik Pedas: Tak Beri Manfaat ke Rakyat!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?