Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Disnakertrans Kaltim Tegaskan THR Harus Dibayar Sebelum Lebaran
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Disnakertrans Kaltim Tegaskan THR Harus Dibayar Sebelum Lebaran

Risky Anugrah
Risky Anugrah 25 Maret 2024, 09.57
Share
IMG 20240325 WA0004 1
Gambar ilustrasi THR,(Foto :Detik.Com)
SHARE

TERAS7.COM – Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1445 H mendatang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan bagi seluruh perusahaan agar memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh dan tidak lebih dari tujuh hari menjelang hari raya keagamaan.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menekankan, pembayaran THR merupakan tanggung jawab yang harus dihormati oleh setiap perusahaan.

“Pembayaran THR adalah praktik standar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” katanya dalam wawancara dengan media, Senin (25/03/2024).

Menurut Rozani, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban ini.

Baca juga :

Alasan Sewa Mobil Defender 160 Juta per Bulan, Wali Kota Samarinda: Waktu Mau Beli Gak Ada Duit

Mantap! Pemko Samarinda Sewa Land Rover Defender 160 Juta per Bulan untuk Layani Tamu VIP

Usai Viral se-Indonesia, Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

“Setiap karyawan yang telah menandatangani kontrak kerja sudah sepakat dengan ketentuan yang termasuk pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.

Dia juga menyatakan bahwa kasus-kasus perusahaan yang tidak mematuhi aturan THR di Kaltim relatif sedikit. “Meskipun ada beberapa kasus ketidakpatuhan, kami bersyukur karena masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Rozani.

Lebih lanjut, Rozani menjelaskan bahwa perusahaan harus menyesuaikan jumlah THR yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. “Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan, maka mereka berhak atas THR sebesar satu kali gaji. Jika kurang dari itu, maka pembayaran THR harus disesuaikan secara proporsional,” jelasnya.

Rozani juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. “Apabila terdapat masalah dalam pembayaran THR, kami telah menyiapkan posko khusus di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menangani aduan,” katanya.

Sebagai tambahan, Kemnaker telah meluncurkan sebuah portal pengaduan online di https://poskothr.kemnaker.go.id untuk memudahkan karyawan melaporkan masalah terkait THR secara online, yang akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kaltim.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Alasan Sewa Mobil Defender 160 Juta per Bulan, Wali Kota Samarinda: Waktu Mau Beli Gak Ada Duit

Mantap! Pemko Samarinda Sewa Land Rover Defender 160 Juta per Bulan untuk Layani Tamu VIP

Usai Viral se-Indonesia, Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Viral Isu Beras Berbahan Kimia di Kaltim, LPK Borneo Buka Fakta Sebenarnya

Mobil Dinas “Marwah Kaltim” Rp8,5 M, Praktisi Kritik Pedas: Tak Beri Manfaat ke Rakyat!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?