Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: DPRD Balangan Kawal Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PT Asabaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

DPRD Balangan Kawal Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PT Asabaru

Maulana
Maulana 23 September 2025, 18.32
Share
IMG 20251008 WA0005
Bangunan yang menjadi kantor PT ADCL sudah terbengkalai tanpa ada aktivitas. (foto: ist)
SHARE

TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan penyalahgunaan dana di PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) yang kini memasuki tahap pledoi. Kasus ini sempat menyeret nama Bupati Balangan, H Abdul Hadi, namun ia menegaskan justru pihaknya yang sejak awal membuka dugaan penyimpangan tersebut.

Gejolak kasus ini mencuat setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT ADCL. Dalam forum itu terungkap adanya penggunaan dana perusahaan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bahkan sebagian dana dipindahkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan pemilik saham maupun komisaris.

Laporan hasil RDP kemudian diteruskan DPRD kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik saham dan komisaris. Menindaklanjuti temuan itu, Bupati Abdul Hadi menugaskan Inspektorat melakukan audit. Hasil audit menyatakan Direktur Utama melakukan tindakan ilegal, dengan rekomendasi menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP.

“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat Pilkada 2020. Sayangnya, dalam perjalanannya dana perusahaan justru disalahgunakan. Kami sendiri yang memerintahkan audit, hasilnya kami serahkan ke Kejati,” tegas Abdul Hadi, Selasa (23/09/2025).

Dua kali RUPS luar biasa digelar, namun Direktur Utama tetap gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana hingga akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Seluruh proses, termasuk berita acara dan rekaman rapat, didokumentasikan sesuai arahan BPKP dan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi.

Baca juga :

Wabup Juanda Buka Rakor BIAS 2026, Tekankan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Anak Tapin

Semarak HUT ke-81 RI di Desa Lokpaikat Tapin: Dari Jalan Sehat hingga Panjat Pinang Pererat Kebersamaan Warga

780 Tahanan Lapas Labuhan Ruku dapat Remisi, Ada yang Bebas

Sementara itu, aktivis anti-korupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin, menilai langkah DPRD Balangan bersama pemerintah daerah sudah tepat. Menurutnya, pengawasan dewan melalui RDP dan tindak lanjut audit menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah.

Kasus PT ADCL kini terus berproses di ranah hukum. DPRD Balangan memastikan akan tetap mengawal jalannya perkara agar penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Wabup Juanda Buka Rakor BIAS 2026, Tekankan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Anak Tapin

Semarak HUT ke-81 RI di Desa Lokpaikat Tapin: Dari Jalan Sehat hingga Panjat Pinang Pererat Kebersamaan Warga

780 Tahanan Lapas Labuhan Ruku dapat Remisi, Ada yang Bebas

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?