TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan penyalahgunaan dana di PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) yang kini memasuki tahap pledoi. Kasus ini sempat menyeret nama Bupati Balangan, H Abdul Hadi, namun ia menegaskan justru pihaknya yang sejak awal membuka dugaan penyimpangan tersebut.
Gejolak kasus ini mencuat setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT ADCL. Dalam forum itu terungkap adanya penggunaan dana perusahaan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bahkan sebagian dana dipindahkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan pemilik saham maupun komisaris.
Laporan hasil RDP kemudian diteruskan DPRD kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik saham dan komisaris. Menindaklanjuti temuan itu, Bupati Abdul Hadi menugaskan Inspektorat melakukan audit. Hasil audit menyatakan Direktur Utama melakukan tindakan ilegal, dengan rekomendasi menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP.
“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat Pilkada 2020. Sayangnya, dalam perjalanannya dana perusahaan justru disalahgunakan. Kami sendiri yang memerintahkan audit, hasilnya kami serahkan ke Kejati,” tegas Abdul Hadi, Selasa (23/09/2025).
Dua kali RUPS luar biasa digelar, namun Direktur Utama tetap gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana hingga akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Seluruh proses, termasuk berita acara dan rekaman rapat, didokumentasikan sesuai arahan BPKP dan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, aktivis anti-korupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin, menilai langkah DPRD Balangan bersama pemerintah daerah sudah tepat. Menurutnya, pengawasan dewan melalui RDP dan tindak lanjut audit menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah.
Kasus PT ADCL kini terus berproses di ranah hukum. DPRD Balangan memastikan akan tetap mengawal jalannya perkara agar penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.