TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan resmi menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025, Senin (22/09/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Linda Wati, S.Sos itu dihadiri Wakil Bupati Balangan dan seluruh anggota dewan. Agenda utamanya adalah pengambilan keputusan terhadap enam Raperda yang sebelumnya telah melalui pembahasan bersama pihak eksekutif.
Enam Perda yang disahkan meliputi: Perlindungan Kekayaan Intelektual, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Perkebunan Rakyat, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043, serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan tanpa catatan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2025 yang ditandatangani bersama DPRD dan Bupati Balangan.
Wakil Bupati Balangan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif yang telah menghasilkan produk hukum penting bagi pembangunan daerah.
“Keenam Perda ini akan menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan. Dengan disahkannya enam Perda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan menegaskan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.