TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, Rabu (6/8/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Banjar H. Agus Maulana dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD serta unsur pemerintah daerah. Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi, hadir mewakili Bupati untuk menyampaikan tanggapan pemerintah.
Dalam penyampaiannya, Pemkab Banjar menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat bagi masyarakat hukum adat di wilayah Kerajaan Banjar.
“Kami sepakat bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan. Karena itu, perlindungan dan pemberdayaan mereka harus dijalankan secara profesional,” ujar Said Idrus.
Beberapa fraksi menyoroti isu penting, seperti Fraksi Gerindra yang menekankan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan warisan budaya. Sementara Fraksi PPP mengingatkan perlunya kehati-hatian agar pengakuan masyarakat adat tidak memunculkan konflik.
Adapun Fraksi PAN menegaskan pengakuan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan secara adil. Sedangkan Fraksi Bintang Demokrasi Sejahtera mendorong adanya mekanisme penyelesaian sengketa adat yang transparan serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Menutup tanggapannya, Said Idrus berharap pembahasan Raperda berjalan lancar.
“Semoga Raperda ini dapat segera disahkan dan memberi manfaat nyata bagi perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat,” pungkasnya.