TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mematangkan langkah penguatan sektor koperasi dan usaha mikro melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Regulasi ini digagas sebagai instrumen strategis untuk memperkokoh peran UMKM sebagai penggerak utama perekonomian daerah.
Inisiatif yang diusulkan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar tersebut memperoleh respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, khususnya Komisi II selaku mitra kerja. Dukungan itu mengemuka dalam agenda pembahasan Raperda yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (22/1/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Banjar M Zaini menyampaikan bahwa Raperda ini dinilai selaras dengan kebutuhan pelaku usaha kecil yang masih menghadapi keterbatasan akses permodalan, pasar, dan perlindungan usaha. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar regulasi tersebut segera disempurnakan dan dapat ditetapkan.
Dalam substansinya, Raperda memuat berbagai kebijakan afirmatif bagi koperasi dan usaha mikro. Mulai dari penyediaan dana bergulir berbunga rendah, subsidi bunga kredit, kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), hingga pengembangan klaster usaha dan program inkubasi bisnis. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas peluang pengembangan UMKM di daerah.
Selain aspek pemberdayaan, Raperda juga menitikberatkan pada pelindungan usaha. Di antaranya pengaturan eksklusivitas bidang usaha koperasi, khususnya unit simpan pinjam anggota, mekanisme restrukturisasi kredit pada kondisi darurat, serta kebijakan alokasi minimal 30 persen ruang promosi bagi produk lokal. Kebijakan tersebut diproyeksikan memperkuat daya saing produk daerah dan menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Linda Yunianti, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi serta UMKM agar mampu berinovasi dan meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan global, tanpa meninggalkan kearifan lokal sebagai identitas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila Raperda tersebut disahkan, Kabupaten Banjar akan memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif dalam pengembangan koperasi dan UMKM, sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.