TERAS7.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar secara resmi menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (27/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, dan KH. Ali Murtado. Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, serta undangan terkait.
Perubahan Propemperda 2026 disepakati seiring adanya penambahan jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun berjalan. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah Raperda yang belum tuntas pada tahun anggaran sebelumnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd., menjelaskan bahwa terdapat tujuh Raperda dari tahun 2025 yang belum dapat diselesaikan dan harus dilanjutkan pembahasannya pada 2026.
“Pada tahun 2025 ada tujuh Raperda yang belum selesai. Empat di antaranya dibahas di akhir tahun, sementara tiga lainnya sudah melalui fasilitasi Gubernur. Namun karena registrasi elektronik saat itu sudah ditutup, secara administrasi pembahasannya harus bergeser ke tahun 2026,” ujar Zaini.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, Raperda yang dilanjutkan ke tahun berikutnya wajib tercantum dalam Propemperda agar dapat dibahas secara legal dan formal.
“Karena itulah ketujuh Raperda tersebut dimasukkan kembali ke dalam Propemperda 2026 sebagai Raperda lanjutan,” katanya.
Selain Raperda lanjutan, DPRD Kabupaten Banjar juga mengusulkan 13 Raperda baru untuk tahun 2026. Dengan tambahan tersebut, total Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 mencapai 20 Raperda.
“Awalnya terdapat 13 usulan Raperda baru, kemudian ditambah tujuh Raperda lanjutan dari 2025. Sehingga total keseluruhan menjadi 20 Raperda yang akan ditargetkan selesai tahun ini,” jelasnya.
Zaini mengakui, proses pembahasan Raperda kerap menghadapi berbagai kendala, mulai dari kompleksitas substansi, pembahasan yang berlangsung di penghujung tahun, hingga masuknya Raperda tambahan di tengah proses legislasi.
“Beberapa perda seperti persampahan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penyertaan modal PD Pasar memerlukan pembahasan mendalam dan kehati-hatian, sehingga memakan waktu cukup panjang,” ungkapnya.
Meski demikian, Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2026. Menurut Zaini, capaian penyelesaian perda menjadi indikator penting dalam menilai kinerja lembaga legislatif.
“Penyelesaian perda merupakan ukuran kinerja dewan. Jika perda tidak selesai, maka kinerja juga dinilai belum optimal. Karena itu kami terus mendorong percepatan pembahasan agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Ia optimistis seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan hingga akhir tahun dengan pola kerja yang lebih intensif.
“Target kami, seluruh Raperda sudah tuntas di akhir tahun. Tahun ini harus lebih cepat agar tidak ada lagi perda yang tertunda,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya perubahan Propemperda 2026, DPRD Kabupaten Banjar berharap proses legislasi daerah dapat berjalan lebih efektif, terencana, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.