TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Aula Graha Paripurna, Rabu (11/6/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, serta dihadiri Pj Wali Kota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil dan jajaran Kepala SKPD Pemko Banjarbaru.
Dalam sambutannya, Gusti Rizky menyatakan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penyampaian Raperda ini adalah bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Kami akan membahasnya secara komprehensif, terutama terkait rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang perlu segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menargetkan pembahasan Raperda akan dilakukan dalam tiga kali pertemuan dan rampung sebelum akhir Juni 2025.
Meski Banjarbaru saat ini masih dipimpin oleh penjabat (Pj) wali kota, menurutnya hal itu tidak menghambat jalannya proses pembahasan.
“Siapa pun kepala daerahnya, proses pertanggungjawaban ini harus tetap berjalan. Ini menyangkut kewajiban konstitusional dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” pungkasnya.