TERAS7.COM – Wakil Ketua II DPRD Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, mengingatkan agar Bupati Banjar H Saidi Mansyur mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran dalam melakukan rotasi dan mutasi pejabat, Selasa (26/8/2025).
Ia menyinggung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban efisiensi anggaran. Menurutnya, tidak semua pejabat memahami regulasi tersebut.
“Saya melihat di sekretariat daerah itu ada yang tidak paham mana saja yang harus dilakukan efisiensi. Nah, yang seperti ini juga harus menjadi pertimbangan bupati dalam melakukan rotasi/mutasi jabatan,” ungkap Rizanie.
Sebagai koordinator Komisi I DPRD Banjar yang membidangi kinerja ASN, Rizanie menilai pejabat harus peka terhadap program prioritas nasional selain mendukung visi misi daerah.
Ia berharap, rotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati Saidi nantinya mampu memperkuat kinerja birokrasi serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai target.