TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (L-PAD) pada Rapat Paripurna, Senin (22/9/2025).
Ketua Pansus I, Sandri Alfandi, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kotabaru melalui tim kajian hukum serta SKPD terkait yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi selama proses pembahasan Raperda.
Ia menyebutkan sejumlah rangkaian rapat kerja telah dilaksanakan hingga menghasilkan kesepakatan dalam merumuskan kebijakan penting tersebut.
“Salah satu dasar pembentukan Perda ini adalah sisi sosiologis,” ujar Sandri.
Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta sumber lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan aturan dengan menerbitkan Perda sebagai tindak lanjut amanah undang-undang.
Selain Raperda tersebut, DPRD Kotabaru juga telah membentuk Pansus untuk membahas dan mengkaji Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Pembentukan Raperda ini bertujuan menghasilkan regulasi yang akomodatif dan implementatif sehingga dapat diterima dan dilaksanakan masyarakat.
Melalui proses pembahasan, Pansus II menyepakati draft Raperda tersebut untuk dijadikan Perda dan selanjutnya diparipurnakan.