TERAS7.COM – DPRD Kotabaru segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Pembahasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Kotabaru, Selasa (14/10/2025).
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti usulan perubahan regulasi tersebut.
“Kita akan segera membahas dan menindaklanjuti usulan Raperda tersebut,” ujarnya.
Suwanti menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Hal ini menjadi acuan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Asisten III, Selamat Riyadi, memaparkan bahwa revisi Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam menyesuaikan aturan daerah dengan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.
“Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Penulis: M Badrun