TERAS7.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan lahan dalam perkara pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 44 saksi, termasuk Kepala Desa Kohod, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penggunaan surat palsu dalam pengajuan permohonan pengukuran dan pengakuan hak tanah ke kantor pertanahan setempat.
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat serta menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” jelasnya, dilansir dari Tribrata News, Senin (10/02/2025).
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk mendalami lebih lanjut bukti yang telah dikumpulkan. Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, kepolisian menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan tata kelola lahan di wilayah pesisir. Penyidik berkomitmen mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional.