TERAS7.COM – Kasus dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur di Banjarbaru yang kini ditangani Polres Banjarbaru mendapat klarifikasi dari pihak pelapor melalui tim hukum Kantor Firma Hukum LUMINA.
Tim Kuasa Hukum Pelalor membantah adanya campur tangan jabatan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum yang berjalan.
Ditegaskan, R Rahmat Danur selaku Kuasa Hukum pelapor berinisial SS, laporan polisi tersebut dibuat murni sebagai bentuk perlindungan orang tua terhadap anaknya.
Menurut Rahmat, pelapor adalah SS selaku ibu rumah tangga, bukan aparat penegak hukum sebagaimana opini yang berkembang di masyarakat.
“Klien kami hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melindungi anaknya,” ujar Rahmat, Rabu (13/05/2026).
Ia kemudian menjelaskan kronologi kejadian yang disebut terjadi pada 14 November 2025. Saat itu, anak SS sedang dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan jasa ojek online.
Di tengah perjalanan, motor yang ditumpangi korban diduga dipepet oleh mobil yang dikendarai terlapor bersama istrinya sambil melontarkan teriakan dengan nada keras.
“Mobil tersebut mengikuti korban kurang lebih sejauh satu kilometer sambil berteriak-teriak,” jelas Rahmat.
Situasi tersebut membuat pengemudi ojek online panik hingga membanting setir masuk ke sebuah gang demi menghindari kemungkinan buruk di jalan.
“Pengemudi ojek sampai harus masuk ke gang untuk menyelamatkan diri,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, anak pelapor disebut mengalami trauma dan menangis setelah tiba di rumah. Setelah mendapat informasi dari pengemudi ojek online, SS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025.
Rahmat juga menepis isu adanya intervensi jabatan dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, apabila benar ada campur tangan kekuasaan, perkara tersebut tidak akan berjalan selama berbulan-bulan.
“Faktanya laporan ini sudah berjalan sekitar enam bulan dan baru masuk tahap penyidikan. Jadi tidak benar jika disebut ada intervensi jabatan,” ungkapnya.
Ia menyayangkan adanya opini yang dinilai menggiring persoalan seolah-olah laporan tersebut dibuat karena pengaruh jabatan suami pelapor.
Padahal menurutnya, kehadiran suami SS dalam perkara tersebut hanya sebagai seorang ayah yang khawatir terhadap keselamatan anaknya.
“Jangan sampai fakta bahwa pelapor sah adalah seorang ibu yang ingin melindungi anaknya menjadi kabur karena opini-opini liar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menyebut langkah hukum yang ditempuh kliennya mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.
“Intimidasi di jalan raya sangat berbahaya. Senggolan sedikit saja bisa berakibat fatal terhadap keselamatan anak,” tutup Rahmat