Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dugaan Intimidasi Anak di Banjarbaru, Kuasa Hukum Bantah Intervensi Jabatan: Upaya Ibu Lindungi Anak
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dugaan Intimidasi Anak di Banjarbaru, Kuasa Hukum Bantah Intervensi Jabatan: Upaya Ibu Lindungi Anak

Tim Redaksi
Tim Redaksi 14 Mei 2026, 12.43
Share
IMG 20260514 123708
Tim kuasa hukum pelapor memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan intimidasi terhadap anak di Banjarbaru yang kini ditangani Polres Banjarbaru. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Kasus dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur di Banjarbaru yang kini ditangani Polres Banjarbaru mendapat klarifikasi dari pihak pelapor melalui tim hukum Kantor Firma Hukum LUMINA.

Tim Kuasa Hukum Pelalor membantah adanya campur tangan jabatan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum yang berjalan.

Ditegaskan, R Rahmat Danur selaku Kuasa Hukum pelapor berinisial SS, laporan polisi tersebut dibuat murni sebagai bentuk perlindungan orang tua terhadap anaknya.

Menurut Rahmat, pelapor adalah SS selaku ibu rumah tangga, bukan aparat penegak hukum sebagaimana opini yang berkembang di masyarakat.

“Klien kami hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melindungi anaknya,” ujar Rahmat, Rabu (13/05/2026).

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Ia kemudian menjelaskan kronologi kejadian yang disebut terjadi pada 14 November 2025. Saat itu, anak SS sedang dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan jasa ojek online.

Di tengah perjalanan, motor yang ditumpangi korban diduga dipepet oleh mobil yang dikendarai terlapor bersama istrinya sambil melontarkan teriakan dengan nada keras.

“Mobil tersebut mengikuti korban kurang lebih sejauh satu kilometer sambil berteriak-teriak,” jelas Rahmat.

Situasi tersebut membuat pengemudi ojek online panik hingga membanting setir masuk ke sebuah gang demi menghindari kemungkinan buruk di jalan.

“Pengemudi ojek sampai harus masuk ke gang untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, anak pelapor disebut mengalami trauma dan menangis setelah tiba di rumah. Setelah mendapat informasi dari pengemudi ojek online, SS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025.

Rahmat juga menepis isu adanya intervensi jabatan dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, apabila benar ada campur tangan kekuasaan, perkara tersebut tidak akan berjalan selama berbulan-bulan.

“Faktanya laporan ini sudah berjalan sekitar enam bulan dan baru masuk tahap penyidikan. Jadi tidak benar jika disebut ada intervensi jabatan,” ungkapnya.

Ia menyayangkan adanya opini yang dinilai menggiring persoalan seolah-olah laporan tersebut dibuat karena pengaruh jabatan suami pelapor.

Padahal menurutnya, kehadiran suami SS dalam perkara tersebut hanya sebagai seorang ayah yang khawatir terhadap keselamatan anaknya.

“Jangan sampai fakta bahwa pelapor sah adalah seorang ibu yang ingin melindungi anaknya menjadi kabur karena opini-opini liar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahmat menyebut langkah hukum yang ditempuh kliennya mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.

“Intimidasi di jalan raya sangat berbahaya. Senggolan sedikit saja bisa berakibat fatal terhadap keselamatan anak,” tutup Rahmat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry1
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?