TERAS7.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun IV, Simpang Rambutan, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Melalui keterangan tertulisnya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku berinisial HMS alias Fakira (36) warga Padang Pulau, Dusun IV, Kampung Lalang, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sabtu (2/7/2022).
“Pelaku diamankan pada Senin 27 Juni 2022 pukul 22.30 Wib atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah tempat, tepatnya di perkebunan kelapa sawit menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV, Simpang Rambutan, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, mendapat informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Asahan langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
“Ketik dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, 1 buah tas berwarna biru berisikan plastik klip kosong, 2 buah bungkusan plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 160.000,” ungkapnya.
Terhadap petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial C.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, yakni seseorang berinisial C,” pungkasnya.