TERAS7.COM – Usai viral kasus ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu, kini kembali muncul kasus serupa yang menghebohkan publik terjadi di Bekasi.
Pelaku yang merupakan ibu muda berbaju oren dalam video viral mencabuli anaknya sendiri itu diketahui berinisial AK (26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berlapis.
“Sehingga tersangka ditangkap dan ditahan dengan dijerat, ada 4 pasal berlapis justru karena ditangani oleh Krimum ya,” ujar Ade Ary Syam Indradi , dilansir dari PMJ News, Jumat (07/06/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan AK dijerat dengan Pasal 294 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
“Yang pertama Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang kedua Undang-undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun,” tuturnya.
“Yang ketiga Undang-undang pornografi itu Pasal 29 ya, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat itu pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 88 ancamannya 10 tahun,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ade Ary menyebut kasus ini ada kesamaan dengan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ibu muda di Tangerang Selatan. Keduanya diduga diperintah oleh pemilik akun Facebook dengan profil Icha Shakila.
“Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka, muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan,” tuturnya.
“Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook messenger gimana caranya dapat uang itu. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya,” tukasnya.