TERAS7.COM – Bupati Asahan Surya menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan tentang Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan Surya dalam rapat sidang paripurna DPRD Kabupaten Asahan di aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (20/9/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Asahan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asahan Surya menyampaikan, terkait pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai Gerindra, PAN, Golkar, PPP, Demokrat tentang pendapatan daerah.
Disampaikannya, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan akan terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah, monitoring dan evaluasi terhadap capaian target pajak dan retribusi daerah secara rutin dilaksanakan, sebagai salah satu teknik identifikasi permasalahan pendapatan daerah, dan mencari solusi dalam pemecahan masalah yang terjadi.
“Dalam proses penagihan pajak daerah, kami juga telah melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka penegakan regulasi terkait pendapatan daerah,” katanya.
Kemudian, menanggapi pandangan umum fraksi Nurani Keadilan terkait dengan persiapan pemerintah daerah dalam menyambut pesta demokrasi pada tahun 2024, Bupati Asahan Surya menyampaikan, dalam rangka menjaga kekondusifan Pemilu 2024 yang bersih dan adil, serta netralitas para ASN, TNI & Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Asahan telah menyusun program dan kegiatan, sebagai berikut:
- Membentuk tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pemilu dan Pilkada tahun 2024 antar lintas sektoral, yang bertujuan untuk menentukan langkah strategis Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
- Membentuk tim pemantauan perkembangan situasi politik di daerah.
- Membentuk tim penanganan konflik sosial untuk mencegah timbulnya potensi konflik sebelum dan sesudah penyelenggaran Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
- Membentuk kegiatan kemitraan bersama Ormas, perguruan tinggi dan masyarakat sipil.
- Melaksanakan rapat Forkopimcam yang bertujuan untuk penekanan upaya netralitas TNI, ASN, dan Polri bebas dari segala pengaruh tekanan politik.
- Larangan membagikan, memberi komentar, dan menyukai unggahan (like), ujaran kebencian (hate speech) dari media sosial peserta Pemilu tahun 2024.
- Tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan politik dan kampanye tahun 2024.