TERAS7.COM – Kasus penemuan mayat bayi perempuan di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, pada Sabtu (04/10/2025) kini mulai menemui titik terang. Polres Banjarbaru resmi menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa tersebut.
Tersangka berinisial MRR alias Rian (19), warga Sungai Ulin, Banjarbaru Utara. Ia merupakan kekasih dari MA (17), pelajar yang diketahui sebagai ibu kandung bayi yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Awal Mula Kasus
Peristiwa ini bermula saat warga bernama AH menemukan karung beras berwarna biru di pinggir Jalan Rosela yang dibawa oleh seorang nenek dengan gangguan kejiwaan. Saat diperiksa, di dalam karung tersebut terdapat jasad bayi perempuan lengkap dengan plasentanya, terbungkus plastik hitam dan ungu.
Sontak warga melaporkan temuan itu kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Terungkap Hubungan Antara Kedua Remaja
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa bayi tersebut adalah anak dari MA (17) dan Rian (19). Keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram sejak akhir 2024 dan berpacaran mulai Februari 2025.
Selama masa pacaran, polisi mengungkap bahwa keduanya telah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri, masing-masing di rumah pelaku dan di kawasan Kebun Raya Banua. Fakta ini diakui langsung oleh tersangka Rian saat pemeriksaan.
Kemudian, pada Agustus 2025, MA dinyatakan hamil dan sempat memberi tahu Rian. Namun, Rian justru menghindar dan memutus komunikasi.