MA Masih Dalam Pendampingan Psikolog
MA melahirkan bayinya seorang diri di rumah pada Sabtu (04/10/2025) dini hari tanpa bantuan siapa pun. Dalam kondisi panik, ia membawa bayi tersebut menggunakan tas belanja kuning dan sempat terekam CCTV mondar-mandir di sekitar Jalan Rosela sebelum meninggalkan bayi di selokan.
Kini MA belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendapatkan pendampingan psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin karena masih di bawah umur.
Rian Dijerat UU Perlindungan Anak
Polisi menjerat Rian dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara untuk MA, proses hukum masih menunggu hasil uji DNA dari Puslabfor Polri Jakarta dan asesmen psikologis yang tengah dilakukan.