Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kasus Mama Khas Banjar, Komisi III DPR Sepakat UMKM Jangan Dipenjara: Utamakan Pembinaan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kasus Mama Khas Banjar, Komisi III DPR Sepakat UMKM Jangan Dipenjara: Utamakan Pembinaan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 15 Mei 2025, 19.36
Share
IMG 20250515 193027
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI yang membahas penanganan hukum terhadap UMKM Mama Khas Banjar. (Foto: YouTube TV Parlemen)
SHARE

TERAS7.COM – Kasus hukum yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan kembali menjadi perhatian nasional.

Kini giliran, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan kuasa hukum Firly Norachim selaku pemilik usaha.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mohammad Rano Alfath, dan dihadiri sejumlah anggota seperti Rikwanto, I Wayan Sudirta, hingga Benny Utama.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menilai proses hukum yang menjerat Firly memang sah secara aturan.

Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan pidana terhadap UMKM seperti Mama Khas Banjar tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Baca juga :

Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!

Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan

Penanganan Dampak Karhutla Jadi Fokus Emi Lasari dalam Resesnya di Landasan Ulin

“Polda maupun kejaksaan secara legal formal memang tidak salah. Tapi kenapa harus sampai ke meja sidang? Ini seharusnya bisa diselesaikan dengan pembinaan, bukan pidana,” kata Rikwanto.

Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan bukan karena niat jahat, melainkan murni karena kelalaian dan ketidaktahuan. Karena itu, menurutnya, Firli tidak layak dihukum penjara.

“Saya berharap Bu Kajati bisa mempertimbangkan kebijaksanaan dalam penuntutan. Saya pribadi berharap Firli dibebaskan, karena memang layak untuk itu,” ucapnya.

“Kapan lagi kita baik sama rakyat? Ini kesempatannya. Apalagi ini menyangkut masa depan UMKM,” tegasnya.

Rikwanto juga mengingatkan agar negara hadir untuk mendukung, bukan menjatuhkan pelaku UMKM yang sudah berusaha membangun usaha secara mandiri.

“Rakyat ini sudah capek-capek usaha sendiri, modal sendiri. Kalau ada kekurangan, bimbing dan bina, jangan langsung dipidana. Ini soal niat baik yang butuh arahan, bukan penjara,” ungkapnya.

IMG 20250515 193101
Hasil kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI yang membahas penanganan hukum terhadap UMKM Mama Khas Banjar. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Adapun hasil dari rapat ini, Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting terhadap kasus yang menyeret UMKM Mama Khas Banjar.

Komisi III DPR RI meminta Kepolisian dan Kementerian UMKM untuk mengutamakan pembinaan dan sanksi administratif dalam menangani pelanggaran hukum oleh UMKM, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, penegakan hukum diminta juga harus sejalan dengan Nota Kesepahaman Polri dan Kemenkop UKM Nomor NK/35/X/2021 dan Nomor 22/KB/M.KUKM/X/2021.

Terakhir, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk tidak mengajukan tuntutan pidana penjara dalam perkara Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb yang dihadapi Firly, pemilik usaha Mama Khas Banjar.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!

Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan

Penanganan Dampak Karhutla Jadi Fokus Emi Lasari dalam Resesnya di Landasan Ulin

Bahaya Asap Karhutla! Emi Minta Pemerintah Peka Terhadap Risiko Kesehatan Relawan dan Warga

Hadapi Karhutla, PAN Banjarbaru Instruksikan Kader Bantu Warga: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?