Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kasus Mama Khas Banjar, Komisi III DPR Sepakat UMKM Jangan Dipenjara: Utamakan Pembinaan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kasus Mama Khas Banjar, Komisi III DPR Sepakat UMKM Jangan Dipenjara: Utamakan Pembinaan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 15 Mei 2025, 19.36
Share
IMG 20250515 193027
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI yang membahas penanganan hukum terhadap UMKM Mama Khas Banjar. (Foto: YouTube TV Parlemen)
SHARE

TERAS7.COM – Kasus hukum yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan kembali menjadi perhatian nasional.

Kini giliran, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan kuasa hukum Firly Norachim selaku pemilik usaha.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mohammad Rano Alfath, dan dihadiri sejumlah anggota seperti Rikwanto, I Wayan Sudirta, hingga Benny Utama.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menilai proses hukum yang menjerat Firly memang sah secara aturan.

Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan pidana terhadap UMKM seperti Mama Khas Banjar tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Baca juga :

Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

“Polda maupun kejaksaan secara legal formal memang tidak salah. Tapi kenapa harus sampai ke meja sidang? Ini seharusnya bisa diselesaikan dengan pembinaan, bukan pidana,” kata Rikwanto.

Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan bukan karena niat jahat, melainkan murni karena kelalaian dan ketidaktahuan. Karena itu, menurutnya, Firli tidak layak dihukum penjara.

“Saya berharap Bu Kajati bisa mempertimbangkan kebijaksanaan dalam penuntutan. Saya pribadi berharap Firli dibebaskan, karena memang layak untuk itu,” ucapnya.

“Kapan lagi kita baik sama rakyat? Ini kesempatannya. Apalagi ini menyangkut masa depan UMKM,” tegasnya.

Rikwanto juga mengingatkan agar negara hadir untuk mendukung, bukan menjatuhkan pelaku UMKM yang sudah berusaha membangun usaha secara mandiri.

“Rakyat ini sudah capek-capek usaha sendiri, modal sendiri. Kalau ada kekurangan, bimbing dan bina, jangan langsung dipidana. Ini soal niat baik yang butuh arahan, bukan penjara,” ungkapnya.

IMG 20250515 193101
Hasil kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI yang membahas penanganan hukum terhadap UMKM Mama Khas Banjar. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Adapun hasil dari rapat ini, Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting terhadap kasus yang menyeret UMKM Mama Khas Banjar.

Komisi III DPR RI meminta Kepolisian dan Kementerian UMKM untuk mengutamakan pembinaan dan sanksi administratif dalam menangani pelanggaran hukum oleh UMKM, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, penegakan hukum diminta juga harus sejalan dengan Nota Kesepahaman Polri dan Kemenkop UKM Nomor NK/35/X/2021 dan Nomor 22/KB/M.KUKM/X/2021.

Terakhir, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk tidak mengajukan tuntutan pidana penjara dalam perkara Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb yang dihadapi Firly, pemilik usaha Mama Khas Banjar.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15

You Might Also Like

Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?