Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kedua Pengedar Sabu Ini Dibekuk Ditempat Terpisah
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kedua Pengedar Sabu Ini Dibekuk Ditempat Terpisah

donni riswan
donni riswan 6 Januari 2022, 17.54
Share
WhatsApp Image 2022 01 06
Kedua pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti (humas polres tabalong)
SHARE

TERAS7.COM – Dua pria yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu- sabu di Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba polres Tabalong.


Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong yang masing-masing MH (24), warga Desa Masintan dan HA (30), warga Kelurahan Pulau, ditangkap pada Rabu, (5/1/2022) didua tempat terpisah.


Untuk penangkapan pelaku MH alias Rian ini didapatnya informasi dari warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan olehnya.


Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, bersama dengan anggota pum melakukan penyelidikan dikediaman pelaku MH yang diketahui berada di Desa Masintan.


Ketika melihat pelaku MH keluar rumah dengan sepeda motor Honda Scoopy, petugas lalu membuntuti dan ditangkap saat berada di Jallan Kota Paris Keluaran Pulau, Kecamatan Kelua.

Baca juga :

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Musnahkan 91,22 Gram Sabu, Polres Tapin Selamatkan 1.360 Jiwa dari Bahaya Narkoba

20 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Narkoba


Pada saat ditangkap, ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dipegang pada tangan kiri dan dijatuhkan di sepeda motor Honda Scoopy pada bagian pijakan kaki.


Pengakuannya, narkoba ini miliknya dan didapat dengan cara membeli dari HA yang berada di wilayah Kecamatan Kelua, seharga Rp. 800 ribu.


Dalam pembelian, narkoba jenis sabu-sabu sudah dipaket menjadi 4 paket dimana 3 paketnya sudah terjual dan sisa 1 lagi untuk dijual namun keburu ditangkap petugas.


Dari pelaku MH petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 0,08 gram, 1 buah HP android, 1 unit kendaraan roda dua beserta kunci kontaknya dan uang tunai diduga uang hasil penjualan sabu-sabu sebasar Rp. 200 ribu.


Kemudian petugas di lapangan melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan HA atas pengakuan Mh dengan menuju ke kediamannya yang diketahui berada di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.


Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terhadap MA yang pada saat itu berada didepan rumahnya dan sempat memberikan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri.


Dengan kesigapan petugas dilapangan, akhirnya MA bisa ditangkap yang dilanjutkan penggeledahan rumah dan ditemukan bong dari botol mineral beserta terpasang satu buah pipet kaca yang masih ada gumpalan kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan.


Selain itu petugas juga menyita 1 buah handphone dan 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kecil serta 1 buah sekop dari sedotan plastik.


Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menerangkan, dari penangkapan kedua orang ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat kotor 0,25 gram.
“Selanjutnya dilakukan penimbangan berat bersihnya 0,08 gram, 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya,” terangnya. Kamis, (6/1/2022) siang.


Saat ini mereka berdua, HM alias Rian dan HA alias Haris sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan Satresnakoba Polres Tabalong.


“Mereka juga bakal disangkakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Musnahkan 91,22 Gram Sabu, Polres Tapin Selamatkan 1.360 Jiwa dari Bahaya Narkoba

20 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Narkoba

Sabu Senilai 762 Juta Dimusnahkan Polres Tapin, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Gerebek Rumah Buruh, Polres Tapin Temukan 12 Paket Sabu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?