TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Tapin menetapkan RD sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
(RD) Warga Banjarbaru ini bertindak sebagai pelaksana proyek sekaligus pihak yang meminjam perusahaan bernama CV CA. (RD) juga disebut menerima uang muka proyek sebesar 30 persen atau sekitar Rp1,3 miliar. Akan tetapi pekerjaan di lapangan hanya terealisasi 5,97 persen hingga batas waktu kontrak habis, hasil audit dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan menyatakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1.523.351.143,64.
Penetapan (RD) diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto.
“Kami telah menetapkan Sdr. Ridani sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP/03/O.3.17/Fd.1/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025,tertanggal 5 Agustus 2025” ujar Bimo.
Menurut Bimo, (RD) sebelumnya telah dipanggil tiga kali sebagai saksi, namun hanya hadir sekali. Karena ketidakhadirannya yang berulang, jaksa akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan memanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (8/8/2025) mendatang.
“Kami mengimbau yang bersangkutan agar kooperatif. Apabila tidak hadir, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO sesuai undang-undang berlaku,” tutup Bimo.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Rantau telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni NM dan AR. Keduanya saat ini dalam tahap pra-penuntutan.
Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum, seiring proses pengembangan penyidikan yang masih berjalan.