TERAS7.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menggeledah Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Kota Banjarbaru, Rabu (17/12/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kerja sama dalam rentang tahun 2021 hingga 2024.
Perkara yang ditangani Kejati Kalsel ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bersumber dari sejumlah perusahaan mitra BKSDA Kalsel.
Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan penggeledahan di Kantor BKSDA Kalsel ini dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dan berakhir pada pukul 12.35 WITA.
Selama hampir tiga jam, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan untuk mencari dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.
Dalam pelaksanaannya, tim Kejati Kalsel turut didampingi personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru guna memastikan proses penyidikan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan data, termasuk data elektronik, yang kemudian dikemas ke dalam tiga boks plastik besar berwarna putih.
Seluruh barang bukti itu langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menggunakan dua unit kendaraan operasional Kejaksaan RI untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yuni Priyono, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menyampaikan, jika langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kerja sama. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Yuni Priyono.
Ia menegaskan, Kejati Kalsel berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana ppun
Menurutnya, setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama,” pungkasnya.