TERAS7.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat yang dirangkai dengan silaturahmi dan halal bihalal bersama insan pers.
Kegiatan tersebut berlangsung di Yiddad Coffee, Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Minggu (29/3/2026), dan dihadiri sejumlah jurnalis, Kepala Desa Sungai Taib, serta tamu undangan lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di tengah keberagaman masyarakat di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutannya, Hj. Suwanti menegaskan bahwa Perda tentang toleransi tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga harus menjadi pedoman bersama dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis di tengah masyarakat.
“Kita ingin masyarakat benar-benar memahami arti toleransi, karena ini merupakan kunci utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Dengan saling menghargai perbedaan, kita bisa membangun daerah yang lebih maju dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga berharap peraturan daerah yang telah disusun pemerintah dapat dipahami dan diterapkan secara nyata oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Selain penyampaian materi sosialisasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat hubungan antara DPRD dan insan pers di Kotabaru.
Hj. Suwanti turut mengapresiasi peran wartawan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Selama ini kerja sama antara DPRD dan media alhamdulillah telah terjalin dengan baik, dan ke depan kita harapkan bisa semakin ditingkatkan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai toleransi semakin tumbuh di tengah masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan media dalam menjaga kondusivitas di Kabupaten Kotabaru.