TERAS7.COM – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021 menyeret dua mantan pegawai bank. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,82 miliar.
Kedua tersangka yakni EW selaku Branch Manager dan MT selaku staf pemasaran mikro, diduga merekayasa data 26 nasabah fiktif demi meloloskan pencairan dana KUR.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang pada tahun 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam audit investigatif internal.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR di Rimbo Bujang pada tahun 2021. Kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar dari pencairan kepada 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang seluruhnya fiktif,” jelas AKBP Triyanto.
Modus operandi yang digunakan yakni memanipulasi data nasabah agar dapat mencairkan dana KUR tanpa prosedur sah. Dari nilai pembiayaan fiktif tersebut, penyidik berhasil menyita Rp3,82 miliar yang bersumber dari angsuran pokok dan pembayaran klaim asuransi oleh PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan, hasil audit investigatif, dokumen kerja sama penjaminan KUR, surat penempatan jabatan tersangka, serta dokumen klaim dan sertifikat kafalah asuransi.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan dan layanan keuangan publik.