TERAS7.COM – Tak hanya di Kecamatan Kertak Hanyar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar juga mengungkap kasus peredaran barang haram ini di Kecamatan Martapura Timur pada Rabu (23/2/2022).
Dalam rilis yang diterima dari Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji pada Jumat (25/2/2022) pagi, total ada 2 pelaku yang diringkus.
Adalah MA (29) warga Antasan Senor, Kecamatan Martapura yang diringkus oleh Satresnarkoba Polres Banjar sekitar pukul 15.00 Wita.

“Benar pada hari Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 15.00 wita tepatnya di pinggir Jalan A Yani Km. 41 Gg Arahman Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura timur telah diamankan satu orang pelaku yang bernama MA,” ujarnya.
Setelah digeledah oleh anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang saat itu sedang melakukan under cover buy, ditemukan 2 paket sabu-sabu yang di pegang oleh pelaku di dalam genggaman tangannya.
“Dari pelaku MA ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 gram atau berat bersih 0,11 gram,” sambungnya.
Dari pengakuan MA, yang bersangkutan mendapatkan sabu-sabu dari pelaku NF (32), dimana kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NF.
“Pelaku NF saat itu sedang berada di sebuah rumah di Desa Antasan Senor Ilir, Kecamatan Martapura Timur. Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di temukan 1 paket sabu-sabu di samping rumah,” terangnya.

Yang mana menurut pengakuan pelaku, 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram atau berat bersih 0,23 gram tersebut memang sengaja di sembunyikan di tempat tersebut.
“Setelah selesai di lakukan penggeledahan, kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Banjar untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan kedua pelaku tambah Iptu Suwarji, keduanya terancam pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 1 milyar.