TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong menegaskan bahwa keberhasilan lelang barang milik daerah bukan hanya dilihat dari nilai pendapatan, tetapi juga dari proses yang transparan dan akuntabel sejak pelaksanaan hingga tahap pasca lelang bagi para pemenang.
Lelang terbuka yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong pada Oktober 2025 menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mengelola aset secara profesional serta membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Samsu Alam menyampaikan bahwa tahapan setelah lelang berjalan tertib dan terstruktur. Pemenang lelang yang telah melunasi pembayaran dapat mengunduh kwitansi, kemudian menyerahkannya ke BPKAD Tabalong untuk memperoleh risalah lelang sebagai dokumen resmi kepemilikan.
“Nah, nantinya itu sebagai bahan untuk dari balik nama, dari kepemilikan, dari pemerintah daerah ke pemilik individu. (kalau balik nama Itu pakai biaya sendiri atau memang sudah ada di tanggung Pak?) Kalau pembiayaan sudah termasuk biaya dari pelaksanaan lelang. Tapi kalau biaya nanti ada ketentuan-ketentuan yang ada di samsat ya mungkin ada pembiayaan, yang jelas. Untuk pembiayaan lelang itu dari nilai yang sudah ditetapkan itu tidak ada biaya-biayaan.” Ujar Samsu Alam, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan proses lelang berjalan transparan mulai dari pengumuman, pelaksanaan, hingga penyerahan dokumen resmi kepada pemenang. Dari total 110 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang, sebanyak 109 unit berhasil terjual dan menghasilkan pendapatan daerah sebesar Rp617 juta.
Pemkab Tabalong berharap mekanisme lelang yang profesional dan terbuka ini terus memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola aset daerah.