TERAS7.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo (LPKB) Kalimantan menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada nasabah perbankan maupun masyarakat yang merasa terancam dengan proses lelang aset atau penyebaran data pribadi oleh pinjaman online (pinjol).
Ketua LPKB Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian lembaga terhadap meningkatnya laporan keluhan konsumen di tengah situasi ekonomi yang sulit.
“Kami ingin memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak nasabah, termasuk langkah hukum preventif maupun represif untuk menunda atau membatalkan proses lelang yang dinilai cacat prosedur atau tidak adil, serta menghadapi perilaku intimidatif dari pinjol,” tegas Irfan Fajrianur.
Menurutnya, banyak masyarakat saat ini mengalami tekanan mental akibat ancaman lelang aset dan intimidasi dari pihak pinjol, terutama ketika aset tersebut merupakan satu-satunya harta berharga yang dimiliki.
“Kondisi ini membuat masyarakat sulit berpikir jernih, bahkan dapat memicu munculnya tindak kejahatan baru,” ujarnya.

Irfan menegaskan, konsumen memiliki payung hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sebagai langkah konkret, LPKB Kalimantan membuka layanan aduan private dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
“Kami siap hadir di mana saja demi melindungi konsumen dari dampak buruk akibat ancaman atau tindakan tidak adil,” tambahnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum atau ingin berkonsultasi dapat menghubungi LPKB Kalimantan melalui nomor WhatsApp 0821-4912-4545.