TERAS7.COM – Diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Jumat, (3/9/2021) malam sekitar pukul 23.00 wita, di dekat Terminal Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Satreskrim Polres Tabalong berhasil amankan 4 remaja dan 1 pria dewasa, masing-masing, 4 remaja UK (16), IW (16), DF (14) dan DS (16) yang semuanya berstatus pelajar. Kemudian, KI (19), yang merupakan warga Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
Kelima orang tersebut diduga telah melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban yang masih remaja dengan inisial DA (15) dari warga Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang juga masih berstatus pelajar.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dibagian bawah mata sebelah kiri, mata kiri berwana merah, hidung pendarahan, rahang bawah sebelah kanan sakit, badan bagian belakang memar, kaki sebelah kiri terkilir.
Tak terima dengan pengeroyokan dan merasa keberatan, korban DA melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, dalam hal ini Kasi Humas Iptu Mujiono, dalam kejadian ini korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian ke Polres Tabalong pada Sabtu, (4/9/2021) malam.
“Korban merasa tidak terima atas perbuatan sekelompok remaja yang telah melakukan aksi pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka terhadapnya,” ujarnya. Rabu, (8/9/2021).
Atas dasar laporan pengaduan korban, pada hari itu juga personel Satreskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata bergerak dan berhasil mengamankan sekelompok remaja yang diduga melakukan aksi pengeroyokan.
“Pertama mengamankan KI (19) dikediamannya di Kecamatan Muara Harus, dan mengakui atas perbuatannya bersama-sama 4 lainnya dan dijemput dikediamannya masing-masing lalu dibawa ke Polres Tabalong,” terangnya.
Untuk perkara sudah ditangani melalui Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong dan terhadap kelima orang yang diduga sebagai pelaku tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tabalong.
Sementara untuk motif pengeroyokan diduga karena balas dendam karena adanya permasalahan terlebih dahulu antara korban dan para pelaku. “Dugaan korban pernah melakukan pemukulan terhadap pelaku saat di daerah HSU,” jelasnya.
Para pelaku patut dikenakan sanksi tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara,” tukasnya.
Kronologis Kejadian
Kejadian terjadi bermula dari Korban bersama temannya inisial LAN (15) warga HSU yang sama-sama berstatus pelajar naik kendaraan roda dua dari Amuntai menuju ke Tabalong.
Mereka bermaksud mendatangi tempat balapan sepeda motor di Sirkuit Marido Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Jum’at (3/9/2021) sore. Usai di Sirkuit Marido mereka berdua kembali berangkat ke Amuntai untuk pulang ke rumah.
Ditengah perjalanan tepatnya dekat Terminal Pasar Kelua, sekitar pukul 20.00 Wita, mereka dihampiri oleh seorang remaja yang identitasnya dikenal oleh korban dengan menggunakan kendaraan roda dua dan menyuruh untuk mengikutinya ke dalam arah terminal.
Sesampianya disitu, korban bersama temannya melihat sekelompok orang banyak berkumpul kurang lebih jumlahnya 12 orang yang tidak mereka kenal.
Lalu sekelompok orang itu dan teman yang dikenalnya tadi langsung melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama, melihat kejadian ini teman korban ikut melindungi korban.
Namun Ia jugs dipukul oleh sekelompok orang yang mengakibatkan merasakan sakit dibagian belakang kepala, badan dan pinggang.
Usai melakukan aksi pengeroyokan, sekelompok orang tersebut berlari meninggalkan mereka berdua di terminal pasar Kelua. Korban bersama temannya dibawa warga setempat ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan tindakan medis.