Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ombudsman sebagai Katalisator Penyelamat Lingkungan di Indonesia
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ombudsman sebagai Katalisator Penyelamat Lingkungan di Indonesia

Tim Redaksi
Tim Redaksi 23 Juni 2023, 23.49
Share
Ilustrasi menjaga lingkungan hidup. Jumat (23/06/2023). (Foto: pixabay)
Ilustrasi menjaga lingkungan hidup. Jumat (23/06/2023). (Foto: pixabay)
SHARE

TERAS7.COM – Lingkungan hidup merupakan aset berharga yang harus dijaga dan dilestarikan untuk keberlanjutan hidup manusia dan kehidupan di bumi.

Di Indonesia, tantangan lingkungan yang dihadapi sangatlah kompleks, mulai dari deforestasi, polusi udara, pencemaran air, hingga kerusakan ekosistem.

Dalam menghadapi tantangan ini, peran Ombudsman sebagai katalisator penyelamat lingkungan menjadi sangat penting.

Ombudsman Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik. Dalam konteks lingkungan, Ombudsman memiliki peran yang strategis dalam memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat terkait lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa Ombudsman dapat menjadi katalisator penyelamat lingkungan di Indonesia:
Penegakan Hukum Lingkungan: Ombudsman dapat berperan sebagai penegak hukum lingkungan dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Baca juga :

TPA Cahaya Kencana Banjar Siap Direvitalisasi, Pengelolaan Sampah Bakal Lebih Terstruktur

Pilah Sampah Bareng, Cara Seru Smartkey Islamic Montessori Didik Anak Peduli Lingkungan

Hari Bumi, Mapala Piranha Gelar Aksi Bersih Sungai dan Edukasi Lingkungan

Melalui investigasi dan penyelesaian sengketa, Ombudsman dapat memastikan bahwa kebijakan lingkungan diimplementasikan dengan benar dan adil, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

Pengawasan terhadap Aparat Pemerintah: Ombudsman memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja aparatur pemerintah terkait isu lingkungan.

Dalam hal ini, Ombudsman dapat memastikan bahwa pemerintah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam perlindungan lingkungan, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Penanganan Pengaduan Masyarakat: Ombudsman menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat terkait masalah lingkungan.

Pengaduan ini dapat berkaitan dengan pencemaran industri, konflik sumber daya alam, atau keluhan terhadap kebijakan lingkungan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ombudsman dapat melakukan investigasi, mediasi, atau memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Advokasi dan Pendidikan Masyarakat: Ombudsman juga dapat berperan sebagai advokat lingkungan dengan melakukan kegiatan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup.

Melalui kampanye dan program edukasi, Ombudsman dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu lingkungan serta hak-hak mereka terkait lingkungan yang baik.

Kolaborasi dengan Pihak Terkait: Ombudsman dapat menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti organisasi lingkungan, akademisi, dan institusi lainnya untuk meningkatkan sinergi dalam upaya penyelamatan lingkungan.

Kolaborasi ini dapat mencakup pertukaran informasi, penelitian bersama, dan advokasi bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dalam perlindungan lingkungan.

Dalam mengemban peran sebagai katalisator penyelamat lingkungan, Ombudsman harus menjunjung tinggi independensinya, integritas, dan akuntabilitas.

Keberhasilan Ombudsman dalam melindungi lingkungan tidak hanya bergantung pada upaya individu, tetapi juga pada dukungan dan kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, dan lembaga lainnya.

Dalam kesimpulannya, Ombudsman memiliki potensi besar sebagai katalisator penyelamat lingkungan di Indonesia. Melalui pengawasan, penegakan hukum, penanganan pengaduan masyarakat, advokasi, dan kolaborasi dengan pihak terkait, Ombudsman dapat memainkan peran yang penting dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Dengan upaya bersama, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lestari bagi generasi masa depan.

Penulis: Cahyono Ony Varandi – HMI Banjarbaru

You Might Also Like

TPA Cahaya Kencana Banjar Siap Direvitalisasi, Pengelolaan Sampah Bakal Lebih Terstruktur

Pilah Sampah Bareng, Cara Seru Smartkey Islamic Montessori Didik Anak Peduli Lingkungan

Hari Bumi, Mapala Piranha Gelar Aksi Bersih Sungai dan Edukasi Lingkungan

TPA Bongkang Penuh, Pemerintah Rancang Lokasi Pembuangan Baru di Selatan Tabalong

Gempa Bumi Guncang Pohuwato dan Bayah Hari Ini, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?