TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (03/07/2025). Kunjungan ini bertujuan memperdalam substansi Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, menyampaikan bahwa konsultasi ini penting untuk memastikan raperda dapat diterapkan secara efektif, termasuk potensi turunan regulasi hingga ke tingkat peraturan gubernur.
“Kami ingin raperda ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” ujarnya.
Anggota Pansus IV, Ardiansyah, turut menekankan perlunya pengaturan ketat terhadap dampak lingkungan, khususnya perlindungan ekosistem sungai dari aktivitas galian C seperti pasir dan kerikil.
“Sungai harus dijaga. Selain sebagai sumber air, sungai juga punya fungsi wisata dan sosial,” tegasnya.
Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Slamet Endarto, menyambut baik kedatangan rombongan dan siap memberikan asistensi penyusunan raperda yang relevan dan adaptif.
Kunjungan ini turut melibatkan mitra kerja seperti Biro Hukum dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan. DPRD berharap, raperda ini akan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.