Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Parah! Data Milik Pasien RS Arun Lhokseumawe Diduga Dijual Secara Ilegal
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Parah! Data Milik Pasien RS Arun Lhokseumawe Diduga Dijual Secara Ilegal

Raja Kalkausar
Raja Kalkausar 9 Juni 2023, 12.22
Share
Tumpukan data-data medis pasien dari RS Arun Lhokseumawe yang diduga dijual secara ilegal ke pengepul. Kamis (08/06/2023). (Foto: Raja)
Tumpukan data-data medis pasien dari RS Arun Lhokseumawe yang diduga dijual secara ilegal ke pengepul. Kamis (08/06/2023). (Foto: Raja)
SHARE

TERAS7.COM – Sejumlah data catatan medis milik pasien yang berada di Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, diduga dijual secara ilegal tanpa melalui prosedur untuk meraup keuntungan.

Informasi diterima teras7.com, beberapa jenis surat berasal dari kegiatan pelayanan rumah sakit (RS) Arun Lhokseumawe yang bersifat sangat rahasia (confidential), dan dilindungi Undang-Undang itu, dijual disalah satu tempat pengepul barang bekas di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan pengakuan dari pemilik tempat pengempul barang bekas berinisial S, dokumen yang dijual diduga berisi keluhan pasien, surat rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), dan surat berisi informasi medis pasien dari Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe yang tidak dipakai lagi.

“Iya benar, ada dari petugas dari rumah sakit Arun yang menjual surat-surat kesini, tapi katanya surat itu tidak diperlukan lagi makanya saya beli, yang jual orang kerja, tapi saya tidak kenal, orang ini rame soalnya, sekarang surat itu tidak lagi disini sudah dikirim ke pabrik di Medan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), Mila Kusuma SH mengungkap, risiko yang mungkin terjadi jika data kesehatan atau medis sampai bocor, kemungkinan dapat diakses oleh orang yang tidak memiliki hak.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Apalagi menurutnya, data medis atau kesehatan adalah data yang bersifat sangat rahasia dan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Penyalahgunaannya macam-macam, bisa membuat korbannya menderita kerugian karena kondisi medisnya dibocorkan, kalau kondisi medis tersebut disalahgunakan dan dieksploitasi, pasien sangat rugi,” ujar Mila, memberikan penjelasan kepada pewarta, Kamis, (08/06/2023).

Dengan adanya dugaan penjualan data medis pasien secara ilegal ini, pihak CaKRA menyayangkan kecerobohan pihak Rumah Sakit Arun dibawah pengelolaan Pemerintah kota Lhokseumawe tersebut.

Karena menurutnya, jika data pasien disalah gunakan pihak tak bertanggung jawab, akan menjadi preseden atau contoh buruk pelayanan dari Rumah Sakit Arun.

“Hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan siapapun yang terlibat terkait penjualan kertas yang berisi rekam medis tersebut harus mempertanggung jawabkannya secara hukum,” ungkapnya.

Untuk sekadar diketahui, Jika mengaju pada Pasal 54 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”.

Rekam medis dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dimana menurut Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi menegaskan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Ro. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, dr. T. Mirzal Safari, Sp.PD, mengaku dirinya belum mengetahui mengenai ada data pasien yang dijualkan ditempat pengepul barang.

“Rekam medis seharusnya disimpan selama 5 tahun dan seharusnya dimusnahkan dengan cara dibakar bila diatas 5 tahun, saya belum tau masalah ini, sebaiknya kita telusuri di tempat tersebut dan bisa dapat data dari siapa yang membuang rekam medik tersebut,” ucapnya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Asisten III Pemerintah Kota Lhokseumawe Said Alam Zulfikar, dirinya juga mengakui belum mengetahui persoalan tersebut, karena jika benar terjadi, menurutnya itu adalah kesalahan yang sangat fatal.

“Kita akan coba menelusuri siapa pelakunya, karena itu adalah merupakan pidana,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?