Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Asahan Gelar Kick Of Meeting Pelaksanaan KLHS RPJPD 2023
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Asahan Gelar Kick Of Meeting Pelaksanaan KLHS RPJPD 2023

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 1 Agustus 2023, 13.01
Share
IMG 20230904 WA0004
Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan membuka kick of meeting pelaksanaan KLHS RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2023 di aula Hotel Marina Kisaran, Selasa (1/8/2023).
SHARE

TERAS7.COM – Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis membuka kick of meeting pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asahan tahun 2023 di aula Hotel Marina Kisaran, Selasa (1/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan Zulfikar Ali Harahap menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD.

Selanjatnya, sebagai instrumen untuk menerapkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam penyusunan RPJPD dan memanfaatkan hasil KLHS RPJPD dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD. 

Ia juga menjelaskan, dasar kegiatan ini adalah UU nomor 32 tahun 2009, UU nomor 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI nomor 69 tahun 2017 tentang pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016, peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 7 tahun 2018, dan surat arahan Mendagri RI nomor 550/5112/Bangda tanggal 6 Juli 2022.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis menyampaikan, Kabupaten Asahan tahun ini akan menyusun dokumen KLHS RPJPD tahun 2025–2045.

Baca juga :

Jemaah Haji Asal Asahan Kloter 1 Tiba di Kampung Halaman

Dana Pinjaman Bergulir Sebesar Rp 160 Juta Dibagikan kepada 20 Pelaku Usaha Mikro di Asahan

Pelajar SMP di Asahan Diberi Pemahaman Tentang Internet Sehat

KLHS RPJPD tahun 2025-2045 merupakan KLHS pertama untuk RPJPD Kabupaten Asahan. 

“KLHS RPJPD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD. Dalam melaksanakan penyusunan KLHS RPJPD melibatkan OPD terkait, instansi vertikal terkait, pihak swasta, LSM, filantropi, perwakilan dari perguruan tinggi juga dan dibantu tenaga ahli pendamping,” terangnya.

Ia juga berharap, masukan dan saran positif dari tim penyusun KLHS RPJPD sangat dibutuhkan dalam tahapan penyusunan KLHS RPJPD ini.

“Sehingga, nantinya dapat kita sepakati isu strategis sekaligus rekomendasi untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025–2045,” tuturnya.

Kemudian, untuk kelancaran dan ketepatan waktu dalam penyelesaian penyusunan dokumen KLHS RPJPD ini, ia menekankan, agar semua OPD terkait dapat cepat dan segera memberikan dukungan data-data yang diperlukan.

“Oleh karena itu, saya berharap kepada tim kelompok kerja penyusunan KLHS RPJPD agar segera melaksanakan semua tahapan pelaksanaan KLHS RPJPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan, kepada narasumber serta tenaga ahli pendamping diharapkan untuk dapat mendampingi tim Pokja sampai tahapan validasi dan memastikan integrasi hasil rekomendasi KLHS ke dalam rancangan awal dokumen RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Jemaah Haji Asal Asahan Kloter 1 Tiba di Kampung Halaman

Dana Pinjaman Bergulir Sebesar Rp 160 Juta Dibagikan kepada 20 Pelaku Usaha Mikro di Asahan

Pelajar SMP di Asahan Diberi Pemahaman Tentang Internet Sehat

Pengumpulan ZIS Pemkab Asahan 2024 Naik 10,14 Persen Dibandingkan Tahun 2023

49 Kepsek Negeri dan Seorang Kepala SPNF SKB Disdik Asahan Dilantik

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?