TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan memperluas cakupan Program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan pada 2025 menjadi 25 desa pada 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel.
Perluasan program tersebut dibahas dalam kegiatan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 yang digelar secara daring bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (08/07/2026).
Kepala DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan, Rahmadi, mengatakan kegiatan reviu menjadi tahapan akhir untuk mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus menerima masukan guna penyempurnaan implementasi di tingkat desa.
“Kegiatan ini merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan program Desa Anti Maladministrasi. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Menurut Rahmadi, konsistensi pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang baik menjadi kunci untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan administrasi.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menjelaskan reviu dilakukan untuk melihat perkembangan pelaksanaan program setelah proses pendampingan.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi serta komitmen pemerintah desa. Kami ingin lebih banyak mendengar paparan dari pemerintah desa dan melihat langsung perkembangan sebelum dan sesudah pendampingan,” jelasnya.
Hasil reviu tersebut nantinya akan menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam menetapkan status Desa Anti Maladministrasi secara lebih optimal.
Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi, mengaku pembinaan yang diberikan membawa dampak positif terhadap peningkatan tata kelola pelayanan di desa.
“Kami sangat berterima kasih atas pembinaan dan arahan yang diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di desa. Kami juga berterima kasih kepada DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan yang terus mendampingi desa sesuai dengan visi dan misi Bupati Balangan, yaitu membangun desa dan menata kota,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah desa akan segera menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Program Desa Anti Maladministrasi merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Balangan dalam memperkuat reformasi birokrasi hingga tingkat desa. Setelah dimulai dengan 10 desa percontohan pada 2025, program tersebut kini diperluas menjadi 25 desa pada 2026 sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik.