Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Balangan Perluas Program Desa Anti Maladministrasi, Kini Jangkau 25 Desa
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Balangan Perluas Program Desa Anti Maladministrasi, Kini Jangkau 25 Desa

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 10 Juli 2026, 11.05
Share
IMG 20260725 WA0012
25 pemerintah desa di Kabupaten Balangan mengikuti Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 yang digelar Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan secara daring di Aula Benteng Tundakan. (Foto: InfoPublik.id)
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan memperluas cakupan Program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan pada 2025 menjadi 25 desa pada 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel.

Perluasan program tersebut dibahas dalam kegiatan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 yang digelar secara daring bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (08/07/2026).

Kepala DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan, Rahmadi, mengatakan kegiatan reviu menjadi tahapan akhir untuk mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus menerima masukan guna penyempurnaan implementasi di tingkat desa.

“Kegiatan ini merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan program Desa Anti Maladministrasi. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan,” ujarnya.

Menurut Rahmadi, konsistensi pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang baik menjadi kunci untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan administrasi.

Baca juga :

Pemkab Tapin Siapkan RMU, BUMD Pangan Ditarget Jadi Penguat Hilirisasi Pertanian

Wabup Juanda Buka Rakor BIAS 2026, Tekankan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Anak Tapin

Semarak HUT ke-81 RI di Desa Lokpaikat Tapin: Dari Jalan Sehat hingga Panjat Pinang Pererat Kebersamaan Warga

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menjelaskan reviu dilakukan untuk melihat perkembangan pelaksanaan program setelah proses pendampingan.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi serta komitmen pemerintah desa. Kami ingin lebih banyak mendengar paparan dari pemerintah desa dan melihat langsung perkembangan sebelum dan sesudah pendampingan,” jelasnya.

Hasil reviu tersebut nantinya akan menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam menetapkan status Desa Anti Maladministrasi secara lebih optimal.

Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi, mengaku pembinaan yang diberikan membawa dampak positif terhadap peningkatan tata kelola pelayanan di desa.

“Kami sangat berterima kasih atas pembinaan dan arahan yang diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di desa. Kami juga berterima kasih kepada DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan yang terus mendampingi desa sesuai dengan visi dan misi Bupati Balangan, yaitu membangun desa dan menata kota,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah desa akan segera menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Program Desa Anti Maladministrasi merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Balangan dalam memperkuat reformasi birokrasi hingga tingkat desa. Setelah dimulai dengan 10 desa percontohan pada 2025, program tersebut kini diperluas menjadi 25 desa pada 2026 sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Pemkab Tapin Siapkan RMU, BUMD Pangan Ditarget Jadi Penguat Hilirisasi Pertanian

Wabup Juanda Buka Rakor BIAS 2026, Tekankan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Anak Tapin

Semarak HUT ke-81 RI di Desa Lokpaikat Tapin: Dari Jalan Sehat hingga Panjat Pinang Pererat Kebersamaan Warga

780 Tahanan Lapas Labuhan Ruku dapat Remisi, Ada yang Bebas

Malam Renungan Suci Digelar di Asahan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?