TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 di Aula Barakat, Senin (26/5/2025).
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah yang mewakili Sekda Banjar, serta menghadirkan tim penilai dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ikhwansyah menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta mekanisme evaluasinya.
“LPPD adalah laporan tahunan yang menggambarkan capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan EPPD merupakan evaluasi tahunan dari pemerintah pusat atas kinerja pemerintah daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, LPPD harus disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sementara EPPD dilakukan paling lambat enam bulan setelahnya.
Ikhwansyah berharap seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Banjar aktif mengikuti evaluasi hingga tuntas. Ia juga menyampaikan capaian tahun lalu yang cukup membanggakan.
“Tahun 2024, nilai indikator kinerja kegiatan Pemkab Banjar mencapai 3,704, tertinggi ke-5 secara nasional. Tahun ini, kita harap ada peningkatan lagi,” ujarnya.