Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Gelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Wilayah Toba 2017-2037
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Gelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Wilayah Toba 2017-2037

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 3 Desember 2024, 20.50
Share
FB IMG 1733665739830
SHARE

TERAS7.COM – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba tahun 2017-2037 bertujuan dalam upaya mengakomodir perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dinamika pembangunan yang berkembang.

Demikian sambutan Bupati Toba yang disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, dr Rajaipan Sinurat pada Konsultasi Publik Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba 2017-2037 yang dilaksanakan di Balai Data Kantor Bupati Toba,Balige, Selasa (3/12/2024).

Menurut Bupati Toba bahwa revisi tata ruang ini tentu juga memperhatikan aktivitas-aktivitas manusia yang tidak terbatas dalam memanfaatkan ruang yang terbatas agar tidak menimbulkan degradasi lingkungan hidup.

“Pemerintah daerah sudah seharusnya menjadi leading sector dalam pengembangan sektor-sektor kegiatan di daerah dengan memperhatikan perkembangan unggulan dalam skala daerah Kabupaten Toba dan Provinsi Sumatera Utara, maupun skala nasional,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat 1, pemerintah atau pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Hal ini dipertegas melalui Pasal 1 Ayat 19, yang menyatakan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Baca juga :

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Selanjutnya penyusunan KLHS ini bertujuan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan. KLHS diperlukan dalam upaya penetapan revisi RTRW yang tengah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung pengambilan keputusan. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam RTRW menjadi sangat penting sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial budaya, maupun lingkungan, sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan.

Mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, perlu dilakukan formulasi kebijakan normatif yang berguna untuk mendukung pelaksanaan pembangunan spesifik, seperti infrastruktur investasi yang dibangun di kawasan lindung.

“Harapannya konsultasi ini dapat melibatkan seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan saran serta masukan akhir sehingga penyusunan KLHS ini sebagai persyaratan dalam penetapan Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten,” tutupnya.

Hadir para kepala /perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Toba, perwakilan BUMN, perwakilan perusahaan, para stakeholder pemangku kepentingan ,dan undangan lainnya. (MC Toba)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Polres Asahan Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional Via Jalur Laut

Pelaporan Kabupaten Pangan Aman Tapin Belum Maksimal, Wabup Juanda Siapkan Evaluasi OPD

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?