TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi koperasi aktif di wilayah setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (24/6/2025) di Caffe Grand Oreng, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, dengan diikuti sebanyak 40 peserta dari koperasi di 12 kecamatan se-Tanah Bumbu.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Rhani Patih, menjelaskan bahwa bimtek ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Andi Rudi Latif dalam rangka menegakkan prinsip akuntabilitas dan demokrasi koperasi sesuai regulasi terbaru, yakni Permenkop UKM Nomor 19 Tahun 2015.
“RAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi forum strategis menyampaikan laporan pertanggungjawaban, rencana kerja, dan pengambilan keputusan koperasi,” ujar Rhani.
Dalam bimtek tersebut, Pemkab Tanbu menghadirkan narasumber dari LP2UKM Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Tommy Kusasi, H. Asman, dan Abu Hanifah. Ketiganya memberikan pemahaman menyeluruh terkait teknis pelaksanaan RAT, pelaporan keuangan koperasi, serta implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rhani menambahkan, pelaksanaan RAT yang tepat waktu—paling lambat enam bulan setelah tutup buku—merupakan indikator penting bagi keberlangsungan koperasi. Jika tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, koperasi dapat dikenai sanksi, mulai dari pembekuan hingga pembubaran oleh instansi terkait.
“Bimtek ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Kami harap seluruh peserta dapat menerapkan materi yang diperoleh demi tata kelola koperasi yang profesional dan tertib,” tandas Rhani.