TERAS7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bolehkan masjid untuk menggelar pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H. Namun dengan catatan harus berada di zona kuning dan hijau dengan skala mikro.
Hal tersebut disampaikan langsung Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA usai pengukuhan FKUB Provinsi Kalsel di Mahligai Pancasila, Banjarmasin beberapa waktu lalu.
“Zona yang digunakan zona mikro bukan zona makro, yaitu desa, kelurahan, RT, boleh menyelenggarakan shalat Idul Adha adalah di zona kuning dan hijau, yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan Idul Adha berjamaah,” ujar Safrizal.
Kendati memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, dikatakannya terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi seperti membentuk satgas, menyiapkan masker dan handsanitzer, menjaga jarak shaf shalat.
“Menyiapkan masker dan handsanitizer, shaf yang juga menjaga jarak, ceramah juga cukup 15 menit , juga dibentuk satgas untuk mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan digelar takbir keliling, dimana hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning.
Sementara itu, untuk zona merah dan oranye, pria kelahiran Aceh ini menghimbau agar pelaksanaan Shalat Id dapat digelar di rumah masing-masing.
Disampaikan Safrizal, untuk saat ini Surat Edaran tentang pelaksnaan Idul Adha sudah ditandatangani Forkompimda tinggal menunggu dikeluarkan.