TERAS7.COM – Sebanyak 346 rumah dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diketahui berdiri di atas lahan konsesi di Kota Banjarbaru. Dimana berdekatan dengan kawasan aktivitas pertambangan, tepatnya di Jalan Danau Seran Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru.
Mengutip wawancara dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, kawasan pertambangan yang luasnya sekitar 300 ha dari 2500 ha lahan konsesi di sekitaran Danau Seran itu dinyatakannya sudah tidak aktif.
Pasca akitifitas tambang, diantara lahannya ada yang berair dan ada yang kering. Bagi pemilik konsesi menurutnya, bagian lahan yang kering tidak akan dilakukan aktivitas tambang lagi.
Sehingga, sesuai dengan tata ruang, dikatakan Sekda, kawasan itu dapat dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Karena, dilokasi tersebut juga tanah milik masyarakat.
“Kami tidak akan mengizinkan kecuali sesuai dengan tata ruang,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum, Supiansyah Darham menyangkan sikap pemerintah. Menurutnya, pemilik konsesi dalam hal ini PT Galuh Cempaka sudah lebih dulu ada disana, dan perizinannya pun belum mati.
Mestinya, dikatakan Supiansyah, harus ada koordinasi oleh pihak bersangkutan dalam hal ini perihal masalah lahan konsesi yang ada di lokasi tersebut. Sehingga menurutnya, pembangunan perumahan komersil diatas lahan konsesi jelas merupakan suatu kelalaian.
“Kok (Pemko) tidak melihat ada lahan konsesi, tiba-tiba perda tata ruang dibuat dan diizinkan lagi dibangun perumahan, berarti disini ada kelalaian,” ujarnya kepada wartawan. Senin (21/6/2021).
Lanjutnya, bahwa kelalaian disini tidak hanya terjadi pada pihak Pemko, melainkan juga ada di DPRD. Karena, selaku pihak yang mengesahkan perda tersebut.
Menurut Supiansyah, lahan konsesi yang dijadikan tata ruang merupakan cacat hukum. Mestinya, aturan yang sudah berlaku wajib untuk ditaati dan tidak boleh dibijaksanai.
“Aturan ya aturan, kalau tidak Perda ya Pergub, jangan dibijaksanai,” ungkapnya.
Lebih baik, ia menyarankan agar pemko menunggu selesai kontrak dari pemilik konsesi dahulu, baru digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Selain itu, terkait adanya kebisingan yang sering di dengar oleh masyarakat perumahan sekitaran tambang akibat aktifitas PT Galuh Cempaka. Supiansyah mengatakan masyarakat tidak bisa komplain akan hal itu, karena perusahaan tersebut lebih dulu ada disana.
Diwaktu terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjarbaru Takyien Barkoso saat dihubungi wartawan untuk menaggapi hal tersebut, ia mengakatan pihaknya sedang dalam mempelajari aturan.
“Kami pelajari dulu agar tidak sebarangan mengeluarkan statement, nanti setelah Rabu ya,” ucapnya singkat lewat telepon Whatsapp sembari terburu agenda rapat.