Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pengamat Hukum: Pemko Banjarbaru dan DPRD Lalai! Ratusan Rumah Dalam Bahaya Tambang
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pengamat Hukum: Pemko Banjarbaru dan DPRD Lalai! Ratusan Rumah Dalam Bahaya Tambang

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 21 Juni 2021, 15.29
Share
WhatsApp Image 2021 06 21 at 15.10.36 1 e1624260461744
SHARE

TERAS7.COM – Sebanyak 346 rumah dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diketahui berdiri di atas lahan konsesi di Kota Banjarbaru. Dimana berdekatan dengan kawasan aktivitas pertambangan, tepatnya di Jalan Danau Seran Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru.

Mengutip wawancara dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, kawasan pertambangan yang luasnya sekitar 300 ha dari 2500 ha lahan konsesi di sekitaran Danau Seran itu dinyatakannya sudah tidak aktif.

Pasca akitifitas tambang, diantara lahannya ada yang berair dan ada yang kering. Bagi pemilik konsesi menurutnya, bagian lahan yang kering tidak akan dilakukan aktivitas tambang lagi.

Sehingga, sesuai dengan tata ruang, dikatakan Sekda, kawasan itu dapat dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Karena, dilokasi tersebut juga tanah milik masyarakat.

“Kami tidak akan mengizinkan kecuali sesuai dengan tata ruang,” katanya.

Baca juga :

RDTR Bungur Disiapkan Jadi Pengarah Pembangunan dan Pengendali Pemanfaatan Ruang di Tapin

Komisi II DPRD Kalsel Tekankan Ketepatan Penggunaan Anggaran 2027

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum, Supiansyah Darham menyangkan sikap pemerintah. Menurutnya, pemilik konsesi dalam hal ini PT Galuh Cempaka sudah lebih dulu ada disana, dan perizinannya pun belum mati.

Mestinya, dikatakan Supiansyah, harus ada koordinasi oleh pihak bersangkutan dalam hal ini perihal masalah lahan konsesi yang ada di lokasi tersebut. Sehingga menurutnya, pembangunan perumahan komersil diatas lahan konsesi jelas merupakan suatu kelalaian.

WhatsApp Image 2021 06 21 at 15.10.36
Supiansyah Darham, Pengamat Hukum.

“Kok (Pemko) tidak melihat ada lahan konsesi, tiba-tiba perda tata ruang dibuat dan diizinkan lagi dibangun perumahan, berarti disini ada kelalaian,” ujarnya kepada wartawan. Senin (21/6/2021).

Lanjutnya, bahwa kelalaian disini tidak hanya terjadi pada pihak Pemko, melainkan juga ada di DPRD. Karena, selaku pihak yang mengesahkan perda tersebut.

Menurut Supiansyah, lahan konsesi yang dijadikan tata ruang merupakan cacat hukum. Mestinya, aturan yang sudah berlaku wajib untuk ditaati dan tidak boleh dibijaksanai.

“Aturan ya aturan, kalau tidak Perda ya Pergub, jangan dibijaksanai,” ungkapnya.

Lebih baik, ia menyarankan agar pemko menunggu selesai kontrak dari pemilik konsesi dahulu, baru digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.

Selain itu, terkait adanya kebisingan yang sering di dengar oleh masyarakat perumahan sekitaran tambang akibat aktifitas PT Galuh Cempaka. Supiansyah mengatakan masyarakat tidak bisa komplain akan hal itu, karena perusahaan tersebut lebih dulu ada disana.

Diwaktu terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjarbaru Takyien Barkoso saat dihubungi wartawan untuk menaggapi hal tersebut, ia mengakatan pihaknya sedang dalam mempelajari aturan.

“Kami pelajari dulu agar tidak sebarangan mengeluarkan statement, nanti setelah Rabu ya,” ucapnya singkat lewat telepon Whatsapp sembari terburu agenda rapat.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

RDTR Bungur Disiapkan Jadi Pengarah Pembangunan dan Pengendali Pemanfaatan Ruang di Tapin

Komisi II DPRD Kalsel Tekankan Ketepatan Penggunaan Anggaran 2027

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?