TERAS7.COM – Rapat pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar pada Senin (08/07/2024) kemarin, menyita perhatian masyarakat, LSM hingga pengamat, bagaimana tidak hal itu turut berbarengan dengan kasus pergantian Ketua KPU Kota Banjarbaru karena tersandung kasus pidana dan juga kasus Ketua KPU RI yang terbukti melanggar kode edik berat.
Anggota KPU Kabupaten Banjar 2003 – 2008, Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi Martapura – Banjarbaru 2018 – 2023 H. Rusniansyah Marlim angkat suara terkait rapat pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar.
Kepada wartawan, Selasa (09/07/2024) di kediamannya, Rusniansyah menilai pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar lewat rapat pleno sangat premature dan terkesan memaksa, tidak memiliki etika serta dasar hukum aturan yang jelas, malah mencoreng nama lembaga KPU itu sendiri.
Ia berpendapat, persoalan memilih person itu harus dilakukan tertutup dan bersifat rahasia dalam hal ini misal ingin memilih atau mengganti ketua KPU Kabupaten Banjar, supaya tidak ada ganjalan pisikologis, jangan sampai terlihat terang siapa yang memilih dan tidak memilih, apalagi sampai memilih diri sendiri dan ini tidak etis.
“Misal, seperti yang tejadi di rapat peleno pergantian ketua KPU Banjar, malah diumumkan siapa yang memilih, siapa yang abstain dan siapa yang mengajukan diri, ini sangat tidak beretika,” tuturnya.
Apabila tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum, berarti melanggar hukum dan meraka yang melanggar hukum pasti melanggar etika.
“Sanksi terberatnya adalah pemecatan atau pemberhentian dan itu melalui sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tegasnya.
Menurutnya KPU Kabupaten Banjar harusnya menjaga situasi agar kondusifitas, bukan malah ada oknom yang membuat maneuver-manuver untuk kepentingan pragmatis, ini sangat berbahaya.
“Menurut saya sudah jadi acuan di lembaga atau organisasi apapun, bahwa rapat pleno tidak bisa memberhentikan seorang pimpinan atau ketua lembaga apapun, sebab setiap organisasi atau lembaga punya aturan dan mekanisme pemberhentian seorang ketua, yang bisa memberhentikan ketua KPU Kabupaten Banjar hanya lewat DKPP bukan rapat pleno, silahkan diuji,” imbuhnya.
Ditempat dan waktu terpisah, Pengamat Hukum Badrul Ain Sanusi turut menyikapi hal tersebut, ia juga menilai dalam mekanisme rapat pleno masih harus dipertanyakan, apakah sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
Dalam proses pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar, menurut Badrul masih harus dipertanyakan, apalagi dengan adanya stetmen penyegaran yang tidak memiliki landasan dan dasar hukum.
“Stetmen penyegaran dalam pergantian ketua KPU itu apakah ada dalam bahasa hukum atau PKPU?,” tanya dia saat diwawancar wartawan, Rabu (10/07/2024).
Selain itu, dalam mekanisme pergantian Ketua KPU, apakah sudah memiliki dasar dan melalui mekanisme yang berlaku di lembaga KPU atau tidak, kalau tidak menurutnya berarti ini adalah kudeta pergantian secara paksa.
Kalaupun ingin mengganti jabatan ketua KPU yang ada, harus memiliki dasar landasan serta alasan yang jelas, juga yang harus diperhatikan mekanisme aturan hukum di KPU itu sendiri.
Misal, Ketua KPU diganti karena, melanggar kode etik atau PKPU, meninggal dunia atau terbukti melakukan tindak pidana itu ada aturannya, pun menurutnya harus dibuktikan lewat sidang DKPP sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kalaupun juga dinilai tidak puas dengan kepemimpinan ketua yang ada, tidak serta merta mengganti jabatan ketua lewat sidang pleno, hasil rapatnya tidak sah karena yang menetukan atau memutuskan pergantian ketua KPU ditingkat Kabupaten kota itu adalah KPU RI,” jelasnya.
Mestinya, menurut Badrul KPU Provinsin Kalimantan Selatan mengarahkan, kalau memang harus ada pergantian ketua di tingkat kabupaten kota, dengan membuat laporan yang tentunya memiliki dasar yang jelas, kemudian laporan tersebut disampaikan ke KPU RI, biarkan KPU RI yang menilai.
Dalam kasus ini, apabila anggota KPU ingin mengganti ketuanya, harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku di KPU, dan mereka juga harus bisa membuktikan asalan dan dasar hukumnya.
“Sebagaimana KPU adalah lembaga yang dibentuk oleh konstitusi jadi apapun yang dilakukan atau dikerjakan oleh komisioner didalamnya juga harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Badrul melanjutkan, apabila anggota yang terlibat dalam rapat pleno pergantian ketua tersebut tidak bisa membuktikan landasan atau dasar aturan yang benar, maka mereka telah melanggar konstitusi, serta melanggar kode etik dan bisa di laporkan ke DKPP.
“Siapapun boleh melaporkannya ke DKPP, baik masyarakat atau Ketua KPU itu sendiri karena merasa dirugikan dan mencoreng nama baik lembaga KPU, bahkan bisa dikenakan delik pidana apabila sampai mengganggu jalannya proses demokrasi Pilkada yang dalam waktu dekat akan diselenggarakan, itu ada undang-undangnya,” terangnya.
Kemudian dalam penunjukan PLH kepada Abdul Muthalib atau yang akrab disapa Azis, hasil rapat pleno pergantian ketua yang dilakukan oleh beberapa anggota KPU Banjar tanpa kehadiran Ketua, apakah memiliki dasar hukum?
Sebagaimana penggunaan penunjukan PLH, menurut Badrul harus ditunjuk oleh Ketua KPU, dengan dasar aturan ketua sedang berhalangan atau tidak bisa menjalankan tugas karena ada sesuatu dan lain hal yang mendesak dan harus diganti sementara oleh anggota yang lain sampai waktu yang ditentukan, itupun harus diketahui dan disampaikan ke KPU RI.
“Dimana dasar mereka menunjuk PLH tanpa melibatkan ketua KPU yang masih sah menurut konstititusi,” pungkasnya.