TERAS7.COM – Polres Asahan menggelar press release terkait pengungkapan 4 kasus tindak pidana narkotika di halaman Markas Polres (Mapolres) Asahan, Selasa (16/8/2022).
Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar menyebutkan ada 4 kasus yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Asahan.
Berikut 4 kasus narkotika yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Asahan tersebut, seperti:
Pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 10 Agustus 2022 di Jalinsum, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 6 orang tersangka, yakni RM (36), RR (22), MP (18), AU (30), AS (30), dan ZM (49) dan barang bukti 3 plastik bening berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu, 5 unit HP, 2 unit sepedamotor, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Kemudian, pengungkapan kasus narkotika di hari dan tempat yang sama.
Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 1 orang pelaku, yakni SI alias Gunting Saga (43) dengan barang bukti 1 buah plastik warna merah berisikan 1 buah plastik warna hijau, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik klip yang berisikan 2 buah plastik klip diduga narkotika jenis ektasi warna kuning merk minion sebanyak 194 butir, 1 unit HP merk nokia warna biru, dan 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam BK 4218 JAG.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 12 Agustus 2022 di jalan lintas Negeri Lama – Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni ZP (52) dan MR (52) dengan barang bukti 1 karung berisikan 3.950 butir diduga narkotika jenis pil ektasi, 1 plastik merah muda berisikan 4.887 diduga narkotika jenis pil ekstasi, dan 2 unit HP.
Terakhir, pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni AMN (26) dan S (48) dengan barang bukti 1 plastik asoy warna hitam berisikan diduga narkotika jenis ganja sebanyak 28 Am/bungkus kecil kertas warna coklat berisikan diduga narkotika jenis ganja, 4 bungkus gulungan kertas warna coklat berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan biji ganja kering, 1 buah tas warna hitam merek polo berisikan 1 plastik asoy warna putih berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 981.92 gram dan berat netto 891,98 gram, 1 buah timbangan warna hijau merek nomuri, 1 bungkus kertas tiktak, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, dan 1 unit HP merek nokia warna hitam.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar berpesan kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk menjauhi narkoba.
“Jangan sekali-kali mendekati, dan kalau ada di lingkungan rumah mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, silahkan laporkan ke Polisi,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dengan cara dibakar.