TERAS7.COM – Polda Jawa Barat melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka HC, yang merupakan mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu.
Lanjut Kabid Humas Polda Jabar, atas kasus ini HC yang juga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu divonis hukuman penjara 2 Tahun 4 Bulan.
“Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar beberapa hari lalu, dilansir dari Tribrata News.
Kombes Pol Ibrahim menjelaskan, sang pelaku berinisial HC melakukan aksinya dengan membuat data fiktif 180 nakes yang menangani Covid-19 terlebih dahulu.
Namun, setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap, uang itu justru dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku, seperti membeli mobil.
Akibat perbuatannya, HC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.