TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (27/01/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana, didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni H. Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, dan KH. Ali Murtado. Hadir pula anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Banjar, serta undangan terkait.
Persetujuan perubahan Propemperda diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar yang dibacakan juru bicaranya, Muhammad Ali Syahbana, S.Sos. Dalam laporannya disebutkan terjadi peningkatan jumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026.
Ia menjelaskan, pada Propemperda sebelumnya tercatat sebanyak 13 Raperda, sementara pada Tahun 2026 bertambah menjadi 20 Raperda prioritas. “Dari jumlah tersebut, empat Raperda merupakan usul inisiatif DPRD Kabupaten Banjar dan 16 Raperda berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Menurutnya, penambahan Raperda tersebut merupakan respons atas kebutuhan regulasi daerah yang semakin kompleks, seiring dinamika pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna tersebut belum dapat dilaksanakan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap beberapa Raperda.
“Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Raperda Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan dijadwalkan ulang, karena proses pembahasannya masih berlangsung,” katanya.
Agus Maulana menegaskan, DPRD berkomitmen untuk mengedepankan pembahasan Raperda secara cermat dan menyeluruh agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan disetujuinya perubahan Propemperda Tahun 2026, DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar diharapkan dapat semakin memperkuat fondasi hukum daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan.