TERAS7.COM – Pria berinisial MB warga Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalteng yang diduga kuat telah melakukan penggelapan sebuah mobil, akhirnya harus diproses hukum.
Pria berusia 43 tahun ini, berhasil di tangkap petugas gabungan dari Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Jatanras Polres Murung Raya Kalteng dan Unit Jatanras Polres PPU Kaltim.
Ia ditangkap petugas, Selasa, (16/11/2021) sekitar jam 16.30 Wita, di sebuah warung yang ada di Gunung Meratus Km. 58, Kecamatan Sotek Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.
Penangkapan MB, atas tindak lanjut laporan pengaduan korban pada Sabtu, (6/11/2021), tentang tindak pidana penggelapan mobil yang terjadi di Hotel Camelia, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, di SPKT Polres Tabalong.
Menurut keterangan korban FR (29) seorang pria warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Murung Pudak, pada hari Selasa, (10/03/2021) di Hotel Camelia, korban bersama satu orang temannya mendatangi MB untuk transaksi rental atau sewa mobil miliknya.
Awalnya korban mengatakan kepada MB untuk merental 1 buah mobilnya hanya selama 1 bulan. Tetapi MB melakukan perpanjangan sewa mobil tersebut tiap bulanya sampai saat ini terhitung 10 maret 2021 sampai sekarang.
Namun bulan Juli 2021 hingga sekarang MB tidak membayar rental mobil tersebut dan korban pun mencoba menghubunginya, tetapi sampai saat ini nomor handphone MB sudah tidak aktif lagi.
Akhirnya mobil jenis merk Honda Mobilio warna putih serta sebuah STNK yang raib itu, korban FR mengalami kerugian kurang lebih Rp 106 juta.
Adanya penangkapan terhadap MB yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit mobil milik korban FR ini dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono. Jumat, (19/11/2021).
“Usai MB ditangkap petugas, Ia pun mengakui perbuatannya, Selanjutnya MB dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.