TERAS7.COM – Polsek Banjarmasin Barat dibantu warga menciduk seorang pria dengan dua bilah Senjata tajam (Sajam) jenis parang dan celurit saat mengamuk di Jalan Teluk Tiram Darat RT 10 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat pada Senin (20/5) dini hari.
Diketahui kepemilikan Sajam ialah M Fadli alias Fili (39), warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Musafir, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Fili kini terpaksa bersentuhan dengan hukum, pasalnya dua bilah sajam yang dibawa untuk mengamuk tidak dilengkapi surat izin kepemilikan sajam dari intelkam setempat.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, Aparat Gabungan Polsek Banjarmasin Barat, menciduk seorang pria kepemilikan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin kepemilikan sajam dari Intelkam,” tutur Ipda Jody Dharma kepada awak media, Senin (20/5).
“Pria ini sekarang sudah kita tahan, dalam perkara kepemilikan sajam tanpa izin, dan mengamuk dengan sajam terhunus hingga membuat warga ketakutan,” lanjutnya.
Dalam perkara membawa sajam tanpa izin yang sah di muka umum, M Fadli alias Fili jelas sudah melanggar pasal 2, ayat (1), Undang-undang Darurat, No 12, Tahun 1951, Tentang Kepemilikan Sajam.
Lanjutnya, pihak berwajib menyita dua bilah senjata tajam dari M Fadli, yaitu satu sajam jenis parang sepanjang sekitar 45 senti dan satu sajam lagi jenis celurit, sajam sudah diamankan di Mako Polsek Banjarmasin Barat, ucapnya.
“Pemilik sajam dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Banjarmasin Barat, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.