TERAS7.COM – Polisi tetapkan dua tersangka yakni I dan BM, selaku onkum yang menyebarkan berita bohong atau hoax penangkapan dan pemeriksaan Ustadz Abdul Somad (UAS) soal Rempang beberapa waktu lalu.
Sekadar diketahui, sebelumnya UAS dikabarkan ditangkap lantaran memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang. Namun setelah diselidiki polisi, ternyata kabar tersebut bohong belaka.
“Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoax penangkapan Ustadz Abdul Somad,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, dilansir dari Tribrata News, pada Rabu (27/09/2023).
Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka menyebarkan berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.
Lebih lanjut, ia menyebut, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan hingga gelar perkara.
“Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” tutur Kombes Pol Nasriadi.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari kasus tersebut berupa dua unit telepon pintar, akun Facebook milik tersangka BM dan akun TikTok milik tersangka I.