Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sempat Belum Bersedia Berikan Ruang, Kini Tambang Rakyat di Banjarbaru Masuk Perda RTRW, Pemerintah Melunak?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sempat Belum Bersedia Berikan Ruang, Kini Tambang Rakyat di Banjarbaru Masuk Perda RTRW, Pemerintah Melunak?

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 19 April 2023, 16.57
Share
WhatsApp Image 2019 04 09 at 3.59.54 AM.jpeg
Alat untuk aktifitas pertambangan rakyat mineral intan, di pumpung Cempaka Kota Banjarbaru. (Foto: teras7 official)
SHARE

TERAS7.COM – Persoalan legalitas ketersediaan ruang tambang rakyat mineral intan di Cempaka, sebelumnya sempat berpolemik diakhir pembahasan Raperda RTRW Kota Banjarbaru.

Saat itu, Pemko Banjarbaru lewat surat resmi yang ditandatangani Sekdako, Said Abdullah pada 03 Maret 2023, menyatakan dengan tegas belum bersedia memberikan ruang pertambangan di wilayah Cempaka.

Buntut dari surat itu, Pansus IV DPRD Kota Banjarbaru enggan untuk mengusulkan pengesahan Raperda RTRW lewat agenda paripurna.

Namun tak disangka, pada Selasa (18/04/2023) lalu, Raperda RTRW yang sempat berpolemik itu akhirnya disahkan jadi Peda melalui agenda paripurna.

Usai pengesahan, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku, memiliki keinginan yang sama dengan Pansus VI untuk mengakomodir tambang rakyat, namun hingga saat ini urung terlaksana karena belum adanya kajian soal tersebut.

Baca juga :

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

20230418 123052 1
Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin. (Foto: ariandi)

“Kita dari pemerintah kota juga sangat ingin mengakomodir berkaitan tambang rakyat dan lain-lain, tetapi sampai hari ini belum ada kajian,” ujarnya.

Terlebih kata Walikota Aditya, aspirasi masyarakat terkait upaya legalitas tambang rakyat mineral intan di Cempaka, baru muncul pasca koordinasi lintas sektor (linsek) dan persetujuan substansi (pershb dari Kementrian ATR/BPN.

Sehingga, Aditya mengaku tidak dapat berbuat banyak terhadap aspirasi tersebut. Meski begitu, ia berkomitmen akan tetap menjaga kearifan lokal tambang intan rakyat di Cempaka.

“Jadi kita tidak bisa berbuat banyak, tapi yang jelas kita juga masih menjaga kearifan lokal tambang intan rakyat yang ada di Cempaka,” ungkapnya.

Kemudian, untuk tambang intan rakyat di dalam Perda RTRW Kota Banjarbaru tersebut, Aditya menyebut aturan luasannya bersifat zonasi.

20230418 123903 1
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliasnyah Akbar. (Foto: ariandi)

Senada, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, dalam Perda RTRW ini, khususnya soal tambang intan rakyat diatur lewat zonasi khusus.

“Dalam pendulangan intan ini, kita memasukkan zonasi-zonasi khusus di daerah Cempaka yang sudah eksisting untuk bisa diakomodir pertambangan rakyat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, iaberharap, dengan sahnya Perda RTRW ini bisa memberi kemudahan bagi masyarakat, termasuk untuk perizinan yang berhubungan wilayah Kota Banjarbaru.

“Mudah-mudahan Perda RTRW ini bisa memberi kemudahan perizinan, baik untuk berusaha maupun pengembangan wilayah Kota Banjarbaru,” tutup Fadliansyah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?