TERAS7.COM – Persoalan legalitas ketersediaan ruang tambang rakyat mineral intan di Cempaka, sebelumnya sempat berpolemik diakhir pembahasan Raperda RTRW Kota Banjarbaru.
Saat itu, Pemko Banjarbaru lewat surat resmi yang ditandatangani Sekdako, Said Abdullah pada 03 Maret 2023, menyatakan dengan tegas belum bersedia memberikan ruang pertambangan di wilayah Cempaka.
Buntut dari surat itu, Pansus IV DPRD Kota Banjarbaru enggan untuk mengusulkan pengesahan Raperda RTRW lewat agenda paripurna.
Namun tak disangka, pada Selasa (18/04/2023) lalu, Raperda RTRW yang sempat berpolemik itu akhirnya disahkan jadi Peda melalui agenda paripurna.
Usai pengesahan, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku, memiliki keinginan yang sama dengan Pansus VI untuk mengakomodir tambang rakyat, namun hingga saat ini urung terlaksana karena belum adanya kajian soal tersebut.

“Kita dari pemerintah kota juga sangat ingin mengakomodir berkaitan tambang rakyat dan lain-lain, tetapi sampai hari ini belum ada kajian,” ujarnya.
Terlebih kata Walikota Aditya, aspirasi masyarakat terkait upaya legalitas tambang rakyat mineral intan di Cempaka, baru muncul pasca koordinasi lintas sektor (linsek) dan persetujuan substansi (pershb dari Kementrian ATR/BPN.
Sehingga, Aditya mengaku tidak dapat berbuat banyak terhadap aspirasi tersebut. Meski begitu, ia berkomitmen akan tetap menjaga kearifan lokal tambang intan rakyat di Cempaka.
“Jadi kita tidak bisa berbuat banyak, tapi yang jelas kita juga masih menjaga kearifan lokal tambang intan rakyat yang ada di Cempaka,” ungkapnya.
Kemudian, untuk tambang intan rakyat di dalam Perda RTRW Kota Banjarbaru tersebut, Aditya menyebut aturan luasannya bersifat zonasi.

Senada, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, dalam Perda RTRW ini, khususnya soal tambang intan rakyat diatur lewat zonasi khusus.
“Dalam pendulangan intan ini, kita memasukkan zonasi-zonasi khusus di daerah Cempaka yang sudah eksisting untuk bisa diakomodir pertambangan rakyat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, iaberharap, dengan sahnya Perda RTRW ini bisa memberi kemudahan bagi masyarakat, termasuk untuk perizinan yang berhubungan wilayah Kota Banjarbaru.
“Mudah-mudahan Perda RTRW ini bisa memberi kemudahan perizinan, baik untuk berusaha maupun pengembangan wilayah Kota Banjarbaru,” tutup Fadliansyah.