TERAS7.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 orang pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut merupakan warga Kecamatan Sei Dadap, yakni HI alias I (45) dan DAS alias P (25).
Melalui keterangan tertulisnya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pelaku diamankan pada tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 Wib dengan barang bukti 1,18 gram bruto di dalam 4 plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 3 kotak rokok Sempurna, 1 bungkus plastik klip kosong, HP warna hitam, HP Android Warna Biru, uang hasil penjualan Rp 500.000, sepeda motor beat warna hitam BK 5484 QAI, 2 buah potongan pipet sebagai skop, dan HP mito warna hitam, Sabtu (9/7/2022).
“Awalnya petugas mendapat informasi dari warga, bahwa di Desa Sei Kamah II, Dusun I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di dusun tersebut,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, kemudian didapati 1 plastik klip disimpan di kotak rokok diduga narkotika jenis sabu dan dilakukan penggeledahan lagi di sekitar TKP ditemukan 3 plastik klip diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak rokok yang disembunyikan di pot bunga,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, kepada petugas, para pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua (P dan I) yang akan dijual kepada pembeli.
“Para pelaku juga mengaku barang bukti tersebut dibeli secara bersama dari Syamsul Bahri warga Sei Kamah II, Dusun II, Kecamatan Sei Dadap,” pungkasnya.