TERAS7.COM – Sepanjang tahun 2021, kasus narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tabalong mengalami trend peningkatan sebanyak 5 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Trend peningkatan kasus yang ditangani Satreskoba Polres Tabalong di tahun ini tercatat 87 kasus dengan jumlah tersangka 122 orang, bila dibandingkan tahun sebelumnya hanya 83 kasus dengan jumlah tersangka 117 orang.
Selain itu, jumlah temuan barang bukti narkotika juga mengalami peningkatan 100 persen seperti obat jenis ectasy dari 1,65 gram pada tahun 2020, tahun ini naik menjadi 3,76 gram. Lalu obat jenis zenith yang ditahun sebelumnya hanya 232 butir kini menjadi 3.289 butir.
Namun di tahun ini terdapat trend penurunan narkotika jenis sabu sebanyak 29 persen. Dimana tahun sebelumnya mencapai 384,22 gram, kini hanya menjadi 271,45 gram dan obat jenis trexy dari 4.013 butir menjadi 0 butir.
“Kasus narkoba secara keseluruhan tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Namun, dari jumlah tersangka mengalami penurunan sekitar 4 persen,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Mutaqqin pada Konfrensi Pers Akhir Tahun 2021, di Aula Praja Utama Mapolres setempat. Selasa, (28/12/2021).
Kemudian sepanjang tahun ini ada dua kasus yang berhasil diungkap Satrenarkoba, yaitu kasus penangkapan 2 petugas Lapas Tanjung dan 1 warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Untuk kasus pertama, kedua petugas Lapas Tanjung berhasil ditangkap Rabu, (11/8/2021) disebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Maluyung Komplek Pondok Karet Permai, Kelurahan Murung Pudak, Tabalong.
“Alhamdulillah kita bisa amankan yang bersangkutan dengan bekerjasama Kepala Lapas setempat. Ini juga menjadi perhatian dari Kemenkumham,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi juga menyita bungkus klip narkoba jenis sabu 0,03 gram, 1 buah bong, 1 buah timbangan 1 buah korek api gas dan 3 buah handphone.
Kemudian kasus kedua, penangkapan 1 warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong ini berhasil diciduk Rabu, (16/9/2021), di kediamannya daerah Unggung, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Dari penggeledahan rumahnya, ditemukan 13 paket besar narkotika jenis sabu seberat 44,74 gram, dibungkus dalam plastik warna putih yang disimpan pada pelafon rumah miliknya.
“Ia merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali diamankan, namun melakukan kembali dan sudah kita proses,” jelasnya.
Kapolres Tabalong meminta masyarakat sekitar agar dapat peduli terhadap lingkungannya dan agar tidak apatis terhadap keberadaan lingkungan.
“Karena polisi tidak bisa semua menjangkau daerah yang rentan kegiatan narkoba.
Wilayah Tabalong ink bisa dikatakan segitiga emas, apabila tidak ada kepedulian tersebut.
“Tolong warga masyarakat yang memonitor diduga ada pesta narkoba atau gudang yang dicurigai aktivitasnya ramai, tolong diinformasikan kepada kami,” tandasnya.